0 menit baca 0 %

Kasubbag TU Tinjau Lokasi Rencana Pendirian Rumah Ibadah Vihara Sin Heng Kiong Pekanbaru

Ringkasan: Pekanbaru (Kemenag)- Kementerian Agama Kota Pekanbaru yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Abdul Wahid bersama tim melakukan peninjauan lokasi rencana pendirian Rumah Ibadah Vihara Sin Heng Kiong dibawah Yayasan Cahaya Karya Agung yang beralamatkan Jl.

Pekanbaru (Kemenag)- Kementerian Agama Kota Pekanbaru yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Abdul Wahid bersama tim melakukan peninjauan lokasi rencana pendirian Rumah Ibadah Vihara Sin Heng Kiong dibawah Yayasan Cahaya Karya Agung yang beralamatkan Jl. Karya Agung No 58 Kelurahan Air Hitam, Payung Sekaki, pada Kamis (22/08).

"peninjauan lokasi pendirian rumah ibadah ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari surat permohonan rekomendasi izin pendirian rumah ibadah dari yayasan yang selanjutnya akan diverifikasi kelengkapan berkas administrasi sebelum diterbitkannya surat rekomendasi izin pendirian rumah ibadah dari Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru," jela Abdul Wahid.

Abdul Wahid mengatakan, syarat administrasi yang paling utama perlu dilampirkan yakni surat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Pekanbaru, serta beberapa persyaratan lain, seperti data nama dan KTP pengguna rumah ibadah, data nama dan KTP masyarakat sekitar dengan ditanda tangani oleh Ketua RT, RW, Lurah hingga Camat. Pendirian rumah ibadah Vihara Sin Heng Kiong ini nantinya akan menjadi salah satu rumah ibadah umat Buddha di Kota Pekanbaru.

Kedatangan Kasubbag TU dan tim disambut hangat oleh Ketua Yayasan, dan secara langsung juga Ka. Subbag TU meninjau lokasi tanah yang akan menjadi tempat dibangunnya rumah ibadah tersebut.

Selain itu, kegiatan peninjauan ini juga dilakukan untuk mengecek situasi dilapangan, dan kondisi masyarakat sekitar sehingga surat izin rekomendasi rumah ibadah tersebut dapat diproses. (*)