Pekanbaru
(Inmas). Berdasarkan surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Nomor
:140/8/2021 pada tanggal 24 Agustus 2021. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota
Pekanbaru yang di wakilkan oleh H. Abdul Wahid, S.Ag, M.I.Kom selaku Kasubbag
Tata Usaha menghadiri undangan rapat koordinasi secara virtual melalui zoom
meeting di ruang kerjanya. Senin (30 Agustus 2021)
Â
KPAI
merupakan Lembaga negara independent yang dibentuk berdasarkan UU RI Nomor 35
Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Â
Menurut
Retno Listyarti, M. SI menyampaikan Berdasarkan pasal 76 berkaitan dengan tugas
tersebut KPAI sudah melakukan pengawasan di 95 sekolah yang berada di 22
Kabupaten/Kota pada 10 Provinsi dan pengawasan penyelenggaraan Vaksinasi anak
usia 12-17 tahun berbasis Sentara sekolah di 7 sekolah serta menyelenggarakan
survei singkat terkait persepsi peserta didik tentang vaksinasi bagi anak.
Â
Beliau
juga menambahkan vaksinasi ini terkait dengan persiapan Pembelajaran Tatap Muka
(PTM) dan Program vaksinasi anak usia 12-17 tahun berbasis sentra sekolah.
Â
Turut
hadir dalam rapat koordinasi tersebut deputi IV bidang bidang koordinasi
peningkatan kualitas anak,perempuan, deputi II bidang pembangunan manusia dan
kebudayaan RI, Direktur jenderal kesehatan masyarakat Kementerian Kesehatan RI,
direktur jendral PAUD dikdasmen Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan
Teknologi RI, Direktur jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Deputi BidangPemenuhan
Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak RI, Ketua
KPAI, Wakil Ketua KPAI, Komisioner KPAI, Kepala Dinas Kesehatan Prov, Kab/Kota,
Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Kemenag RI, Kepala Sekertaris KPAI,
Sekjen FSGI, Ketua PGRI, Ketua IGI, perwakilan Kepala Sekolah seluruh Indonesia,
Ketua KPAD.Â