0 menit baca 0 %

Kasubdit Bimbingan Jemaah Haji Kupas Sederet Kebijakan PHU Pasca Pembatalan Haji 2020

Ringkasan: Riau (humas) - Diseminasi Pembatalan Keberangkatan Haji terus dilakukan Kemenag ke tingkat provinsi hingga Kabupaten/kota. Kali ini Kanwil Kemenag Riau menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Pembatalan Keberangkatan Haji Angkatan II di Dumai pada Selasa (20/10).Pada kesempatan itu, Kasubdit Bimbingan...

Riau (humas) - Diseminasi Pembatalan Keberangkatan Haji terus dilakukan Kemenag ke tingkat provinsi hingga Kabupaten/kota. Kali ini Kanwil Kemenag Riau menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Pembatalan Keberangkatan Haji Angkatan II di Dumai pada Selasa (20/10).

Pada kesempatan itu, Kasubdit Bimbingan Jemaah Haji Direktorat Bina Haji, Ditjen PHU Kemenag RI turut menjadi pemateri.

H. Arsyad Hidayat, LC, MA mengupas Kebijakan penyelenggaraan Haji dan Umrah pasca pembatalan Haji 2020 dalam materinya.

Menurutnya saat pra pembatalan pemberangkatan jemaah ke tanah suci ada 3 hal yang menjadi dasar pertimbangan.

Pertama, menteri urusan haji dan umrah Arab Saudi mengirimkan surat Nomor 410711030 tgl 11 Rajab 1441 H / 6 Maret 2020 Kepada Menteri Agama RI yang meminta menteri Agama RI untuk menunda penyelesaian kewajiban baru terkait musim haji 1441 H hingga jelasnya wabah Covid-19. Namun proses persiapan haji yang telah dilakukan tetap dapat dilanjutkan. Hanya saja, untuk perikatan dan pembayaran agar tidak dilakukan. Hal ini untuk menghindari kerugian apabila haji tidak jadi dilaksanakan.

"Ada 2 skenario penyelenggaraan haji 1441 H/2020, yakni haji dibatalkan dan atau dilaksanakan. Bila haji dilaksanakan ada dua opsi, Kuota normal dan atau pembatasan Kuota" sebutnya.

Skenario Kuota Normal adalah mengasumsikan haji dilaksanakan dalam risiko pandemi yang sangat kecil. Hal ini ditandai dengan perkembangan situasi di Arab Saudi yang kian hari semakin kondusif.

Skenario ini dipersiapkan pada setiap tahapan perjalanan jemaah haji mulai dari masa sebelum keberangkatan  hingga kembali ke tanah air dan stressing yang diupayakan menekan untuk meminimalisir dampak Covid-19 hingga ke titik nol. 

Sedangkan untuk skenario pembatasan quota diasumsikan haji tetap diselenggarakan tapi dengan pembatasan kuota akibat situasi di Arab Saudi  yang masih berisiko atau jemaah yang berisiko. 

"Kuota dikurangi hingga 50 persen dengan pertimbangan ketersediaan ruang untuk mengatur sosial dan physical distancing", terang Arsyad di hadapan 100 peserta.

Disamping itu juga ia menilai perlu melakukan seleksi lebih ketat terhadap jemaah yang berhak berangkat dan petugas yang sudah terpilih.

Dijelaskannya skenario ini menitikberatkan pada prioritas untuk menyesuaikan dengan term and condition yang disepakati pemerintah dan Arab Saudi.

Sedangkan jika skenario penyelenggaraan haji dibatalkan dengan asumsi, bahwa kondisi di Arab Saudi tidak memungkinkan untuk penyelenggaraan haji. Pemerintah Arab Saudi menutup pintu bagi jemaah haji dari negara manapun.

Terlebih lagi, pemerintah Indonesia tidak memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji akibat cepatnya perubahan kebijakan pemerintah Arab Saudi.

"Pemerintah Arab Saudi mengambil keputusan untuk tidak mengirimkan jemaah haji karena alasan keselamatan." Katanya di Hotel Grand Zuri Dumai.

Sementara itu, Pemerintah Arab Saudi memutuskan  pada 22 Juni 2020 adanya pelaksanaan ibadah haji dengan kuota yang sangat terbatas.

Arsyad membeberkan sederet Kebijakan pemerintah pasca dikeluarkannya PMA 494/2020. Diantaranya, jemaah haji reguler dan khusus pada 2021 otomatis menjadi jemaah haji lunas tunda yang akan diberangkatkan pada tahun berikutnya.

Sedangkan nilai manfaat setoran itu sendiri, akan diberikan BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan kloter pertama jemaah haji tahun 1442/2021, tuturnya.

Kemudian, Pembimbing KBIHU dan PHD tahun 1441/2020 dinyatakan batal, BPIH dikembalikan dan KBIHU gubernur dapat mengusulkan kembali pada tahun 1442/2021.

Selanjutnya, terkait pemeriksaan kesehatan jemaah pada penyelenggaraan haji tahun 1442/2021, menyesuaikan dengan kebijakan kementerian kesehatan.

Begitu pula untuk perlengkapan jemaah haji, seperti: gelang identitas,  buku manasik, souvenir BPS serta perlengkapan petugas haji 1441/2020, akan digunakan untuk pemberangkatan haji tahun 1442/2020.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa pemerintah, KBIHU, PIHK tetap memberikan bimbingan manasik kepada jemaah haji reguler pada penyelenggaraan haji tahun 1442 H /2021 M.

Melihat pandemi covid-19 yang belum diketahui kapan akan berakhir, pembinaan haji diharapkannya tetap berjalan dengan menerapkan adaptasi kebiasaan baru. Apalagi Kemenag telah menyiapkan pola manasik haji dimasa pandemi ini, imbuhnya.

Disamping itu, sehubungan dengan maskapai yang telah ditetapkan sebagai penyedia transportasi udara pada tahun 1441H/2020M, akan ditetapkan kembali sebagai penyedia transportasi pada penyelenggaran haji pada tahun 1442H/2021 M. Begitu juga penyedia layanan asrama haji dan pelayanan di Arab Saudi, sambungnya.

Sedangkan hasil seleksi PPIH dan kloter Arab Saudi pada tahun 1441/2020 menjadi dasar untuk seleksi jemaah haji tahun 1442/2021.

Ia juga menyinggung perihal sikap Indonesia terhadap Umrah.

"Pemerintah Indonesia bersikap wait and see terhadap penyelenggaraan umrah, PPIU fokus saja ke jemaah yang tertunda keberangkatannya akibat  pandemi Covid-19," pesannya.

Diakhir materi Arsyad meminta PPIU untuk tidak menjual paket atau menerima pendaftaran jemaah sampai dengan adanya kepastian dan keputusan dari Arab Saudi.(vera)