0 menit baca 0 %

Kegiatan Keagamaan Islam, M. Solihin, M.Pd (PAI Non PNS Kec. Lubuk Batu Jaya) Kultum Santapan Rohani Malam Ramadhan Di Kec. Pasir Penyu

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Pada bulan Ramadhan, umat Islam tidak hanya dianjurkan memperbanyak ibadah di siang harinya saja, malam hari pun juga dianjurkan, diantaranya melaksanakan shalat sunnah tarawih dan witir setelah shalat Isya .Sebelum shalat tarawih, biasanya ada ceramah yang disampaikan denga...

Indragiri Hulu, (Inmas). Pada bulan Ramadhan, umat Islam tidak hanya dianjurkan memperbanyak ibadah di siang harinya saja, malam hari pun juga dianjurkan, diantaranya melaksanakan shalat sunnah tarawih dan witir setelah shalat Isya’.

Sebelum shalat tarawih, biasanya ada ceramah yang disampaikan dengan ringkas dan padat atau yang lebih akrab dikenal dengan nama kultum (kuliah tujuh menit) dengan beragam tema yang dapat menambah pengetahuan/pemahaman tentang keagamaan Islam sekaligus untuk peningkatan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT.

Menurut Imam Nawawi, shalat tarawih merupakan salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) pada bulan Ramadhan, dan waktunya adalah setelah shalat Isya’. Shalat tarawih juga dianjurkan untuk berjamaah di tempat-tempat yang ramai, seperti masjid dan mushala, karena merupakan bagian dari syiar Islam yang harus ditampakkan. Beberapa hikmah shalat tarawih diantaranya, shalat sunnah paling utama; diampuni dosanya yang telah lalu; shalat tarawih berjamaah seperti qiyamul lail semalam penuh; meningkatkan silaturrahmi dan ukhuwah Islamiyah; serta menyehatkan jasmani dan rohani.

Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin. Setiap PAI Non PNS melaksanakan bimbingan/penyuluhan secara berkala/kontinyu. Selain itu, juga memberikan pelayanan terhadap yang bukan kelompok binaan yang membutuhkan bimbingan/penyuluhan maupun mengisi ceramah/tausiah dalam rangkaian kegiatan keagamaan Islam.

Kamis 28 Maret 2024 M/17 Ramadhan 1445 H Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lubuk Batu Jaya Muhamad Solihin, M.Pd  (urut tiga dari sisi kiri) mengisi kultum santapan rohani malam ramadhan di Mushalla Al-Istiqomah, Kelurahan Sekar Mawar, Kec. Pasir Penyu dengan tema: “I’tikaf Di Dalam Masjid”.

I'tikaf adalah amalan ibadah sunnah yang dilakukan di masjid pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan. I'tikaf bermakna mengisolasi diri atau memisahkan diri dari hal-hal yang mengganggu konsentrasi dalam beribadah dengan tujuan untuk memperbanyak ibadah kepada Allah SWT dan mendekatkan diri kepada-Nya. I'tikaf dilakukan dengan cara menginap di dalam masjid selama sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan, dimulai setelah terbenamnya matahari pada malam ke-21 Ramadhan dan berakhir saat terbenam matahari pada malam terakhir Ramadhan. Selama i'tikaf, seorang muslim harus berada di dalam masjid tanpa keluar kecuali untuk keperluan mendesak seperti ke toilet atau melakukan wudhu.

Manfaat dan keutamaan dari melakukan i'tikaf: Mendekatkan diri kepada Allah SWT; Menjaga diri dari godaan dunia; Memperoleh pahala besar; Menjalin hubungan dengan masyarakat sekitar Masjid; dan Membiasakan diri untuk beribadah. Dalam menjalankan i'tikaf, seorang muslim perlu mempersiapkan diri dengan matang, baik secara fisik maupun mental. Persiapan fisik meliputi membawa perlengkapan yang dibutuhkan selama i'tikaf, seperti matras, bantal, dan perlengkapan mandi. Persiapan mental meliputi mempersiapkan diri untuk memperbanyak ibadah dan beribadah, demikian rangkaian kultum yang disampaikan M. Solihin.(tulang)