Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama. Selain itu, juga memberikan pelayanan terhadap yang bukan kelompok binaan yang membutuhkan bimbingan/penyuluhan maupun mengisi ceramah/tausiyah dalam rangkaian kegiatan keagamaan Islam.
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Republik Indonesia selaku pelayan masyarakat khususnya dibidang keagamaan Islam harus merespon apa yang menjadi harapan dan keinginan masyarakat termasuk untuk mengisi khutbah Jum’at.
Dalam pelaksanaan shalat fardlu Jum’at salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah didahului oleh dua khutbah oleh khatib. Khutbah Jum’at memiliki fungsi untuk pembinaan akhlak, menambah ilmu pengetahuan, media informasi dan media pendidikan.
Jum'at, 22 Maret 2024, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lubuk Batu Jaya atas nama Muhamad Solihin, M.Pd (urut dua dari sisi kiri) bertindak selaku Khatib sekaligus Imam Shalat Jum'at di Masjid Al Muhajirin, Kongsi IV, Kecamatan Pasir Penyu. Tema khutbah: Mensyukuri Bulan Suci Ramadhan.(tulang)