Inmas (Pekanbaru) Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Drs. H. Marzai menjadi narasumber dalam program RRI yaitu Bincang Religi Sinaran Ilmu di Pro 4 RRI Pekanbaru. Turut hadir moderator sekaligus penyuluh agama islam pegawai negeri Solihin, S.Ag. Adapun materi yang disampaikan oleh Kasi Bimas dalam acara tersebut diantaranya sebagai berikut Â
1. Kemasjidan
Kalibrasi arah masjid baru dan lama harus ukur oleh badan rsemi BHR Kota Pekanbaru. Kemudian Masjid harus terdaftar di SIMAS web yang mencatat seluruh masjid di Indonesia. SIMAS kepanjangan (Sistem Informasi Manajemen Masjid) dan memiliki IDatau Nomor Induk Masjid Nasional (NIMN).
2. Pendaftaran dan Pencatatan Pernikahan
Dimana Kasi Bimas menjelaskan mengenai Surat Edaran tentang prosedur pernikahan di masa Pandemi, layanan Nikah New Normal sesuai SE Dirjen Bimas Islam 06 tahun 2020. Selain itu, Kasi Bimas menjelaskan mengenai Juknis nikah pada masa PPKM Drurat SE P.003 Dirjen Bimas Islam dan juga menjelaskan tentang prosedur pendaftaran pernikahan, serta tusi penghulu dan kepala KUA.
3. Penerangan Masyarakat Islam
Disampaikan tentang tusi Penyuluh Agama Islam baik PNS maupun Non PNS. Kasi Bimas Islam berharap penyuluh mengoptimalkan penggunaan media sosial dalam menjalan tugas kepenyuluhanya.
4. MTQ dan Seni Budaya Islam
Seksi bimas sebagai penyelenggaraan MTQ di tingkat Kota, yang biayanya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintahan kota dan Seksi Bimas Islam Kemenag hanya sebagai penyelenggara saja.(Marzai/Rizq)
Â