Kampar (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kab.Kampar dalam hal ini diwakili oleh bagian Kepegawaian yakni Analis Kepegawaian Apri Maryu Heri, M.Sy membuka acara Sosialisasi Kenaikan Pangkat Guru di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab.Kampar. Sosialisasi ini menghadirkan langsung narasumber dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau pada Jumat (15/3/2024).
Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.30 WIB ini dilaksanakan di Aula Lantai II Kantor Kementerian Agama Kab.Kampar. Ialah Deni Jaya Saputra, S.Sos, MH, Analis Kepegawaian Ahli Muda yang bertindak langsung sebagai narasumber dari Kepegawaian Kanwil Kemenag Provinsi Riau. Deni memimpin langsung seluruh rangkaian sosialisasi tentang kenaikan pangkat guru yang saat ini memiliki beberapa perubahan syarat dan tata cara dari sebelum-sebelumnya.
Hadir sebagai peserta yakni guru-guru madrasah di lingkungan Kemenag Kab.Kampar yang berkesempatan datang dan memberikan pertanyaan-pertanyaan terkait kenaikan pangkat guru.Â
Poin pertama yang disampaikan oleh Deni terkait kenaikan pangkat guru adalah bahwasanya guru-guru madrasah tidak perlu lagi membuat DUPAK ( Daftar Usulan Penetapan Angka Kedit) beserta bukti fisik, dan tidak perlu lagi mengumpulkan sertifikat dari karya tulis ilmiah.Â
"Dari diberlakukannya 2 poin utama tadi, maka tidak akan ada lagi Bapak/Ibu guru yang naik pangkatnya 1 kali dalam 10 tahun, atau 1 kali dalam 5 tahun" ungkap Deni.
Selanjutnya, sosialisasi ini juga membahas mengenai kewajiban para guru-guru bahwa untuk pencairan tunjangan/sertifikasi di tahun 2025, wajib mengikuti kegiatan pengembangan diri mininmal 20 JP dalam 1 semester atau setara 40 JP dalam 1 tahun ajaran. Pembuatan karya tulis ilmiah sudah tidak lagi menjadi syarat untuk kenaikan pangkat, akan tetapi karya tulis ilmiah dari para guru nantinya akan berhubungan dengan mutu pendidikan di masing-masing madrasahnya.Â
"Artinya, meskipun karya tulis ilmiah sudah tidak lagi menjadi syarat utama dalam kenaikan pangkat, hendaknya kegiatan tersebut janganlah Bapak/Ibu tinggalkan. Karena nanti akan memiliki pengaruh juga saat ada penilaian atau akreditasi madrasah oleh accessor" Deni mengingatkan.
Berkenaan dengan pengembangan diri Jabatan Fungsional Guru yang terdiri dari 20 JP dalam 1 semester, para guru juga bisa mengikuti pelatihan-pelatihan berbasis online yang ditaja resmi oleh instansi terkait. Dengan catatan tetap harus berkoordinasi dengan operator SIMPATIKA (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag) tiap satuan kerja mengenai hal tersebut, karena nantinya pengumpulan sertifikat pelatihan melalui aplikasi SIMPATIKA.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan komunikatif hingga selesai dimana para peserta yang hadir banyak memberikan pertanyaan-pertanyaan terkait alur-alur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru yang terbaru saat ini. Dengan mendatangkan narasumber langsung dari pihak Kanwil Kemenag Provinsi Riau, maka tanya jawab pun berjalan dengan lancar. (Cicy/Fatmi/Agus)