0 menit baca 0 %

Kelompok Kerja Pengawas Laksanakan Penyusunan SKP Tahun 2021

Ringkasan: Kampar ( Inmas )- Kelompok Kerja Pengawas  Kemenag Kab. Kampar laksanakan Kegiatan workshop Penyusunan SKP berdasarkan Permen PAN & RB no 8 Tahun 2021  bertempat di Aula kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, Kamis 13/1/2022 Dengan  Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Ref...

Kampar ( Inmas )- Kelompok Kerja Pengawas  Kemenag Kab. Kampar laksanakan Kegiatan workshop Penyusunan SKP berdasarkan Permen PAN & RB no 8 Tahun 2021  bertempat di Aula kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, Kamis 13/1/2022

Dengan  Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan perwujudan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang semula berbasis poin kegiatan, pada peraturan terbaru ini berbasis pada outcome.

Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari UP Kemenag Kampar yakni Apri Maryu Heri, S.HI, M.Sy Analis Muda Kepegawaian Kemenag Kab. Kampar, beserta 2 orang analis Kepegawaian Ahli pertama Ananda Puji Rahmawati, SE  dan Nurfajriani, SH serta  16 orang pengawas baik pengawas Madrasah maupun Pengawas PAI Kemenag Kampar.

Ketua Pokjawas Kemenag Kampar  dalam arahannya menyampaikan pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memahami perubahan SKP ini. Dan berharap kepada peserta workshop dapat membuat SKP ini sesuai dengan regulasi yang ada, ungkapnya.

Sementara Narasumber yakni Bapak Apri menyampaikan bahwa Pengawas  atasannya adalah Administrator ( eselon 3 ) yakni Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar. Jadi turunan kerja pengawas ini diambil dari turunan kerja Kepala Kantor, jadi SKP Kepala Kantor harus siap dulu baru pengawas mengambil indikator kerja individu administrator tersebut yang akan menjadi rencana kinerja fungsional yang ada dibawahnya. Pengawas tidak menjadi atasan langsung bagi lainnya berdasarkan  KMA Nomor 912 tahun 2021. Guru itu beratasan langsung kepada Kasi Pendidikan Madrasah.

Selanjutkan workshop ini dilanjutkan dengan praktek bagaimana menyusun SKP berdasarkan regulasi yang ada imbuhnya ( Ags/Ftm)