0 menit baca 0 %

Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam ( Pokjaluh ) Adakan Rapat Bersama Perwakilan Penyuluh Agama Islam Non PNS Kec. se Kab. Kampar

Ringkasan: Kampar Inmas Ketua Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam Abdul Ghafur berserta pengurus lainnya laksanakan rapat bersama dengan perwakilan Penyuluh Agama Islam se Kab. Kampar, Kamis, 23 /12/2021 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.Ketua Pokjaluh Kemenag Kab.

Kampar Inmas – Ketua Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam Abdul Ghafur berserta pengurus lainnya laksanakan rapat bersama dengan perwakilan Penyuluh Agama Islam se Kab. Kampar, Kamis, 23 /12/2021 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.

Ketua Pokjaluh Kemenag Kab. Kampar menyampaikan hasil keputusan rapat terkait evaluasi kinerja Tahun 2021 dan rencana kerja 2022  pada hari ini  adalah; 1 Mengusulkan Pembekuan Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam ( FKPAI)  Kab. Kampar masa bakti 2021-2026. 2. Sosialisasi elektronik Penyuluh Agama Islam (e-PAI) bagi penyuluh agama Islam Non PNS.

Terkait dengan usulan pembekuan FKPAI akan dikoordinasikan dengan pejabat berwenang ungkap ketua POKJALUH. .

Lebih lanjut Ghafur menyampaikan  agenda ke dua  sosialisasi e -PAI yang akan disampaikan  Zulpaini, S.HI. Apliksasi e PAI ini  merupakan aplikasi bagi penyuluh agama Islam Non PNS berbasis android dapat memberikan kemudahan dalam memberikan laporan kepada pimpinan. Melalui e-PAI, penyuluh dapat memberikan laporan secara online dan update serta dapat direkap secara otomatis.

Demikian disampaikan Zulpaini  saat memberikan sosialisasi aplikasi e-PAI dan  mengatakan bahwa penerapan e-PAI ini akan dimulai Januari tahun depan.

e-PAI adalah aplikasi berbasis android yang memiliki fungsi sebagai media untuk menyampaikan hasil kinerja penyuluh agama Islam non pns. E PAI memiliki 3 menu utama, diantaranya adalah Notifikasi yang berisi pesan pesan, pemberitahuan, himbauan atau berita dari pimpinan pusat Kemenag RI seperti Menteri Agama atau Dirjen Bimas Islam yang dapat diterima secara cepat untuk ditindak lanjuti. Selanjutnya ada menu Rencana dan Realisasi Kegiatan yang berfungsi menyampaikan laporan kegiatan secara cepat dan akurat dari Smartphone android terkait kegiatan penyuluh. Terakhir ada menu Materi Penyuluh yang berisi materi-materi penyuluhan yang dapat digunakan untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat.

 “Ini adalah sebuah kebijakan, pasti ada plus dan minusnya dan tentunya dimaksudkan untuk memudahkan penyuluh non pns dan merupakan sebuah terobosan. Semoga langkah besar ini dapat menghasilkan penyuluh agama yang berintegritas dan visioner,” tambahnya.

“Penyuluh Agama Islam Fungsional dan  Non PNS  yang ada di Kemenag Kab. Kampar berjumlah 173  yang terdiri 11 orang Penyuluh Agama Islam Fungsional dan 162 Penyuluh agama Islam Non PNS.
Dari 173 Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Non PNS yang sudah login dalam e- PAI ini 165 orang  sedangkaan yang belum login sama sekali 7 orang 1 orang tidak ada Nomor Induk Penyuluh Agamanya ( NIPA) yakni sdr Jasril Penyuluh Agama Islam Koto Kampar Hulu ungkapnya ( Ags / Ftm)