Riau (Inmas)- Dalam rangka membangun keluarga sakinah, Kementerian Agama telah mengkhususkan penguatan peran dan fungsi KUA dalam membangun ketahanan keluarga dengan secara serius melalui transformasi KUA sebagai pusat layanan keluarga sakinah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kakanwil Kemenag Riau yang diwakili oleh Kasi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah Kanwil Kemenag Riau Dra Hj Idah Heridah MM pada kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Provinsi melalui Peningkatan dan Pembinaan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Provinsi Riau, Kamis (28/10) di Hotel Furaya Pekanbaru.
Dalam pemaparannya, perempuan yang kerap disapa teteh ini menjelaskan, urgensi perkawinan saat ini perlunya ada pemahaman dan pendekatan keagamaan bagi pasangan suami istri. Memahami tujuan, hak dan kewajiban dalam perkawinan.
“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Ese. Untuk itu, kunci keluarga sakinah merujuk pada aturan agama dan Undang Undang yang telah ditetapkan,” tegas Idah sambil mengajak peserta untuk memahami kembali makna perkawinan. (mus/ana)