0 menit baca 0 %

Kembali Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Sesuai Instruksi Sekjen Menag, Sulman: Bukan Sekedar Bentuk Kepatuhan Regulasi

Ringkasan: Meranti(Kemenag)-- Dalam upaya meningkatkan rasa nasionalisme, kebangsaan dan rasa cinta tanah air, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 01 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Meranti(Kemenag)-- Dalam upaya meningkatkan rasa nasionalisme, kebangsaan dan rasa cinta tanah air, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 01 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Kebijakan ini juga berpedoman pada Surat Pemberitahuan Menteri Sekretaris Negara Nomor B-32/KSN/S/TU.00/01/2025.

Pegawai dilingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Meranti yang dikomandoi Kepala Kantor Kemenag Kepulauan Meranti, Sulman mantapkan pelaksanaan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jendral Kemenag tersebut dengan secara serentak memperdengarkan dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dengan sikap sempurna tepat pukul 10.00 WIB, Senin(10/2/2025).

Menurut Sulman, dengan adanya kebijakan ini diharapkan seluruh pegawai Kemenag Kepulauan Meranti dapat melaksanakan kewajiban memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara terstruktur dan disiplin.

"Pelaksanaan kegiatan ini bukan sekadar bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai upaya membangun semangat kebangsaan serta memperkokoh pengabdian kepada negara dan masyarakat," tutur Sulman.

Sulman juga memaparkan bahwa kebijakan ini diharapkan menginspirasi seluruh pegawai agar bekerja dengan penuh dedikasi.

"Dengan menanamkan rasa cinta tanah air, diharapkan kinerja pegawai dapat meningkat secara signifikan di setiap lini pelayanan", sambung Sulman.

Memasuki hari ketujuh setelah pelaksanaan kebijakan ini dilaksanakan terhitung sejak 3 Februari 2025, Sulman menyatakan bahwa  kebijakan ini bukan sekadar formalitas.

"Kebijakan ini adalah langkah nyata membentuk pegawai bertanggung jawab dan memiliki semangat kebangsaan," pungkasnya.

Semangat kebangsaan tersebut, tidak hanya terlihat pada lingkungan pegawai Kantor Kemenag Kepulauan Meranti, tetapi juga pada satuan kerja lainnya seperti madrasah, Kantor Urusan Agama (KUA) dilingkungan Kemenag Kepulauan Meranti yang juga telah menerapkan kebijakan ini. (T)