Bengkalis (Inmas)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha H Zulkarnaen.S.Ag hari ini secara langsung membentuk tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).Senin, 13 mei 2024 bertempat di aula mini Kantor Kemenag Bengkalis.
Adapun yang menjadi dasar dalam pembentukan tim UPG yakni sesuai dengan peraturan Mentri Agama nomor 23 tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kantor Kemeterian Agama.
Dijelaskan oleh Kasubbag TU “Pembentukan TIM UPG merupakan upaya untuk meningkatkan intensitas, kekuatan suatu budaya dan pemahaman pegawai tentang antikorupsi serta penguatan struktur tata kelola Pengendalian Gratifikasi pada Satuan Kerja,”.
Menurutnya, progress positif ini merupakan cermin keseriusan Kementerian Agama dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik gratifikasi . Ia berharap dengan dibentuknya Tim UPG Kantor Kemenag Bengkalis kedepannya dapat memperkuat sistem pencegahan gratifikasi di Kementerian Agama Bengkalis , menjaga kebersihan dan transparansi lingkungan kerja serta mendorong partisipasi aktif dalam pencegahan gratifikasi.
“Ini adalah langkah konkrit dalam mewujudkan good governance (sistem pemerintahan yang bagus) di Kementerian Agama Bengkalis,” imbuhnya.
Didalam SK tim UPG yang sudah dibentuk dari hasil rapat tersebut yakni , Ketua Tim dipimpin oleh Kakan Kemenag Bengkalis Drs.H.Khaidir, Sekretaris Kasubbag TU Kemenag Bengkalis H Zulkarnaen.S.Ag dan untuk tim pelaksana terdiri dari Sub Bagian Tata Usaha serta Seksi dan Penyelenggara Kantor Kemenag Bengkalis .
Pada kesempatan ini Kasubbag TU juga saat memipin rapat memberikan penjelasan secara jelas di hadapan peserta rapat yang terdiri dari Kasi dan Penyelenggara tentang bentuk dan langkah kerja secara konkrit.