Bengkalis (Inmas) - Materi Pertama Bimbingan Manasik Haji, Kakankemenag H. Khaidir Sampaikan Kebijakan Pemerintah Indonesia Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Sabtu 27/04/2024 di gedung daerah dato laksamana raja di laut.
Di sela-sela penyampaian materi H. Khadir mengingatkan kepada CJH, untuk jangan berbantah-bantah tapi selalu lah bermusyawarah dalam berjamaah terutama melaksanakan ibadah haji.
H. Khaidir kemudian menyampaikan beberapa Kebijakan Pemerintah Indonesia tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Kebijakan Pemerintah Indonesia yang disampaikan meliputi, Ketentuan Baru Berdasarkan PMA 13 Tahun 2021Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Regular, Pengembangan Pelayanan Pendaftaran sesuai PMA 13 Tahun 2021, Rincian Besaran BPIH 1443 H/ 2022 M ( Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ), Kebijakan Persiapan Layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 H/2022 M, Layanan Fast Track Pemerintah Arab Saudi kepada jemaah haji Indonesia, Embarkasi haji Indonesia melalui 12 bandara, Jemaah Calon Haji Kab. Bengkalis masuk dalam Embarkasi Batam, Jadwal Kloter Pemberangkatan Jemaah Calon Haji dan Pemulangan Jemaah Haji jenis maskapai yang akan mengangkut Jemaah Calon Haji, untuk Jemaah Calon Haji Kab. Bengkalis masuk di Embarkasi Batam, maka jenis maskapai yang digunakan adalah Pesawat Saudi Arabian Airlines Type Pesawat Boeing 747-400 kapasitas 450 seat.