0 menit baca 0 %

Kemenag Bengkalis Sampaikan Materi" Hak dan Kewajiban Jemaah Haji" di Manasik Haji Kec. Bukit Batu

Ringkasan: Bengkalis (Inmas) Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bengkalis , H. Khaidir menyampaikan hak dan kewajiban Jemaah haji yang terdapat dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat menjadi narasumber pada kegiatan Manasik Haji yang terdiri dari Jemaah haji Kec.

Bengkalis (Inmas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bengkalis , H. Khaidir menyampaikan hak dan kewajiban Jemaah haji yang terdapat dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat menjadi narasumber pada kegiatan Manasik Haji yang terdiri dari Jemaah haji Kec. Bukit Batu, Siak Kecil, Bandar Laksamana, Rupat dan Rupat Utara, pada Kamis (24/04/2024) di Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor KUA Kec. Bukit Batu.

 

Mengawali penyampaiannya H.Khaidir mengatakan “Ibadah Haji merupakan ibadah yang harus di nilai dari kacamata batiniah, bila dilihat dari sisi ini seluruh rangkaian ibadah haji dapat kita resapi dan kita laksanakan dengan maksimal, maka jangan lupa untuk selalu berbuat baik”.

 

H. Khaidir kemudian melanjutkan "Jemaah haji berhak mendapatkan bukti setoran BIPIH dan nomor porsi dari Menteri Agama, mendapatkan pelayanan bimbingan manasik, kesehatan, transportasi, akomodasi, dan komsumsi, bahkan mendapatkan perlindungan sebagai Jemaah haji Indonesia. Setelah melakukan pelunasan dan dipastikan berangkat, maka Jemaah haji berhak mendapatkan identitas haji beserta dokumen, asuransi jiwa, serta pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, selain mendapatkan hak Jemaah haji juga harus memenuhi kewajiban seperti mematuhi aturan dan ketentuan yang telah dibuat Kementerian Agama sebagai syarat menjadi Jemaah Haji Indonesia.

 

“Sebelum menjadi Jemaah Haji Indonesia, tentunya Jemaah haji harus mendaftarkan diri di KanKemenag setempat, kemudian membayar BIPIH yang disetorkan ke BPS Bipih, dan memenuhi persyaratan/ketentuan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” tambahnya.

 

Menurutnya, dengan mengetahui hak dan kewajiban sebagai Jemaah haji, diharapkan Jemaah haji dapat melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi dengan lancar dan khidmat.