Bengkalis (Inmas) – Kepala
Kantor Kementerian Agama Kab. Bengkalis , H. Khaidir menyampaikan hak
dan kewajiban Jemaah haji yang terdapat dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat menjadi narasumber pada kegiatan
Manasik Haji yang terdiri dari Jemaah haji Kec. Bukit Batu, Siak Kecil, Bandar
Laksamana, Rupat dan Rupat Utara, pada Kamis (24/04/2024) di Balai Nikah dan
Manasik Haji Kantor KUA Kec. Bukit Batu.
Mengawali penyampaiannya H.Khaidir mengatakan “Ibadah Haji merupakan
ibadah yang harus di nilai dari kacamata batiniah, bila dilihat dari sisi ini seluruh
rangkaian ibadah haji dapat kita resapi dan kita laksanakan dengan maksimal,
maka jangan lupa untuk selalu berbuat baik”.
H. Khaidir kemudian melanjutkan "Jemaah haji berhak
mendapatkan bukti setoran BIPIH dan nomor porsi dari Menteri Agama, mendapatkan
pelayanan bimbingan manasik, kesehatan, transportasi, akomodasi, dan komsumsi,
bahkan mendapatkan perlindungan sebagai Jemaah haji Indonesia. Setelah
melakukan pelunasan dan dipastikan berangkat, maka Jemaah haji berhak mendapatkan
identitas haji beserta dokumen, asuransi jiwa, serta pelayanan khusus bagi
penyandang disabilitas,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain mendapatkan hak Jemaah haji juga harus
memenuhi kewajiban seperti mematuhi aturan dan ketentuan yang telah dibuat
Kementerian Agama sebagai syarat menjadi Jemaah Haji Indonesia.
“Sebelum menjadi Jemaah Haji Indonesia, tentunya Jemaah
haji harus mendaftarkan diri di KanKemenag setempat, kemudian membayar BIPIH
yang disetorkan ke BPS Bipih, dan memenuhi persyaratan/ketentuan dalam
penyelenggaraan ibadah haji,” tambahnya.
Menurutnya, dengan mengetahui hak dan kewajiban sebagai
Jemaah haji, diharapkan Jemaah haji dapat melaksanakan ibadah haji di Arab
Saudi dengan lancar dan khidmat.