0 menit baca 0 %

Kemenag Bengkalis teken MOU dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri

Ringkasan: Bengkalis ( Inmas) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis Drs.H.Khaidir menerima kunjungan BPJS Ketenagakerjaan cabang Duri Achiruddin SE.MH Cabang Duri dalam rangka penandatanganan perjanjian kerja sama tentang pelaksanaan kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pramubakti  dan guru ho...

Bengkalis ( Inmas) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis Drs.H.Khaidir menerima kunjungan BPJS Ketenagakerjaan cabang Duri Achiruddin SE.MH Cabang Duri dalam rangka penandatanganan perjanjian kerja sama tentang pelaksanaan kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pramubakti  dan guru honorer yang berada di lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis  bertempat di Aula Kantor Kemenag Bengkalis. Selasa (08/03/2022)

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis Drs.H.Khaidir dalam sambutannya  mengatakan bahwa Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis menyambut baik atas Kerjasama yang dilakukan ini. Perjanjian kerjasama merupakan amanat dari Menteri Agama RI tanggal 19 Agustus 2021 melalui Nota Kesepahaman  dengan BPJS  Keteneagakerjaan  Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenaagkerjaan.  MOU ini sangat penting kita lakukan agar semua insan kementerian agama khususnya tenaga honorer dikantor maupun di Madrasah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan  Kematian  melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Drs.H.Khaidir meminta kepada pihak BPJS untuk dapat memberikan informasi yang  jelas, lengkap dan terperinci   kepada Pegawai honorer Kantor Kemenag Bengkalis  tentang program BPJS ketenagakerjaan. Sehingga mereka semua dapat memahami dengan baik  pentingnya program ini bagi mereka  dan bersedia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena tujuan dari program ini adalah untuk memperoleh perlindungan dan manfaat pemeliharaan kesehatan sebagai  kebutuhan dasar manusia.

Sedangkang Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Achiruddin SE.MH cabang Duri mengungkapkan bahwa  Perjanjian Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama yang sudah dilakukan sebelumnya.  Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diharapkan instansi pemerintah khususnya pegawai pemerintah bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN) atau tenaga honorer dapat diikutkan dalam Program Jaminan Ketenagakerjaan ini.

Adapun program yang ditawarkan berupa Program ‘’Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi tenaga honorer di lingkungan Kemenag Kab.Bengklalis . Manfaat dari program ini cukup baik untuk perlindungan kecelakaan dan perlindungan kematian baik bagi diri sendiri maupun bagi keluarga peserta.

‘’Adapun besaran biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan program BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana yang disebutkan di atas adalah sebesar Rp.10.400. Sedangkan manfaat yang diperoleh adalah berupa seluruh  pertanggungan biaya perawatan kesehatan  rumah sakit ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batas termasuk biaya transportasi menuju rumah sakit untuk Jaminan Kecelakan Kerja .Sedangkan Program Jaminan kematian adalah santunan yang diberikan kepada Ahli waris sebesar Rp. 20.000.000 , santuan berkala sebulan Rp. 500.000 selama 24 Bulan yang dibayarkan sekaligus dan biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000 serta  biaya Pendidikan kepada anak.
 
Achiruddin SE.MH berharap Ka Kemenag Bengkalis bisa mengajak seluruh satker dan unit yang ada di lingkup Kantor Kemenag kabupaten Bengkalis, termasuk pesantren dan madrasah untuk  bergabung menjadi peserta  BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi para tenaga honorer.

Hadir pada acara tersebut Kasubbag TU, Kasi/ Penyelenggara dan honorer  pegawai Kantor Kemenag Kab.bengkalis dan rombongan staf BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri.