Bengkalis (Inmas)-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis telah menetapkan besaran Qimat Zakat Fitrah tahun 2024 M/1445 H dengan Surat Nomor:
B-506/Kk.04.3/07/BA.00/03/2024 tertanggal 18 Maret 2024.
Kakan Kemenag Bengkalis H.Khaidir mengatakan penetapan Zakat fitrah ini dilaksanakan menurut ketentuan hukum Fiqih yaitu 1 (satu) Shai'in (Gandum) makanan yang mengenyangkan.
Diungkapkannya ,jika dilihat berdasarkan perhitungan maka untuk satu Sha'in itu sama dengan 10 kaleng susu cap nona, namun apabila diukur dengan timbangan sama dengan 2,5 kg, dan apabila diukur dengan uang, maka dibayar seharga beras dipasaran sewaktu zakat fitrah di tentukan.
Adapun penetapan besaran Qimat Zakat Fitrah tersebut didapatkan berdasarkan hasil survey dilapangan yang dilakukan oleh staf Penyelenggara Syariah Kemenag Bengkalis Ustadz H Muhammad Isya bersama Muslim dengan melihat harga bahan pokok beras yang terjual di pasar yakni sebagai berikut :
No Jenis Beras Harga/Kg Kg Jumlah Zakat Fitrah
1. Beras Badminton Rp.19.000 2.5 Kg Rp.47.500
2. Beras Bumi Ayu, Bunga love SM dan Pandan Wangi Rp.18.000 2.5 Kg Rp.45.000
3. Beras BTN Rp.17.000 2.5 Kg Rp.42.500
4. Beras Belida Rp.16.000 2.5 Kg Rp.40.000
5. Beras Bulog Rp.12.000 2.5 Kg Rp.30.000
Dalam hal ini Kakan Kemenag instruksikan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Bengkalis untuk melakukan sosialisasi Qimat Zakat Fitrah kepada seluruh Pengurus Masjid serta Mushalla dan juga memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat di Wilayah kerja masing-masing.
Untuk pengumpulan data penyaluran Zakat Fitrah di Kabupaten Bengkalis paling lama tanggal 02 Mei 2024 M semuanya sudah harus terkumpul.
Kepada pengurus UPZ Masjid dan Mushalla agar segera menyampaikan laporan hasil penyaluran zakatnya pada Kantor Urusan Agama (KUA) untuk diteruskan secara berjenjang ke Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis yang kemudian akan diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Riau.
Kemenag Bengkalis Tetapkan Besaran Qimat Zakat Fitrah Tahun 2024 M / 1445 H
Ringkasan:
Bengkalis (Inmas)-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis telah menetapkan besaran Qimat Zakat Fitrah tahun 2024 M/1445 H dengan Surat Nomor: B-506/Kk.04.3/07/BA.00/03/2024 tertanggal 18 Maret 2024.