Kemenag dan BAZ Rohul Sosialisasi Zakat Kepada SKPD dan Perusahaan Swasta
Ringkasan:
ROKAN HULU (HUMAS) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA menyampaikan sosialisasi zakat kepada Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepala Sekolah/Madrasah, Camat, Kepala KUA, Lurah/Kepala Desa, para professional, pengusaha dan Perusahaan Swas...
ROKAN HULU (HUMAS) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA menyampaikan sosialisasi zakat kepada Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepala Sekolah/Madrasah, Camat, Kepala KUA, Lurah/Kepala Desa, para professional, pengusaha dan Perusahaan Swasta se Kab Rohul, yang diikuti sebanyak 500 peserta, Rabu (27/6/2012) bertempat di Gedung Dharma Wanita Pasir Pengarayan.
Hadir dalam acara tersebut Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, Wakil Bupati Rohul Ir H Hafith Syukri MM, Ketua BAZ Rohul Ir H Samrikardo MM, Pimpinan SKPD, Camat, Ka KUA, Lurah/Kades, Ketua RT/RW, Kepala Sekolah/Madrasah, Ka UPTD, tokoh agama, tokoh masyarakat, alim ulama, dan imam serta khatib masjid/mushalla se Kab Rokan Hulu.
Kakan Kemenag Rohul menyatakan, bahwa diantara lima rukun islam, zakat dipandang masyarakat sebagai “anak tiri†dibandingkan dengan empat rukun islam lainnya. Hal ini dibuktikan dengan minimnya perhatian masyarakat untuk membayar zakat.
Masyarakat sampai dengan setakat ini, hanya membayarkan zakat fitrah sekali setahun yaitu 2,5 kg beras yang dimakan sehari-hari. Padahal selain zakat fitrah, ada kewajiban lain lagi, yaitu zakat maal, terangnya.
Zakat menurut Ahmad Supardi Hasibuan adalah potensi umat yang sangat besar dan cenderung diabaikan atau bahkan dilupakan oleh masyarakat. Padahal kalau zakat dikelola dengan baik, maka akan dapat mendatangkan dana yang cukup besar, yang dapat digunakan untuk menanggulangi kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan umat Islam.
Saat ini banyak kekayaan umat islam yang tidak dikeluarkan zakatnya, sebagai akibat dari pemahaman terhadap fiqh islam klasik yang diajarkan oleh para ustaz kepada kita. Fiqh islam klasik tersebut, hanya mewajibkan penghasilan-penghasilan pada masa dahulu yang wajib dibayarkan zakatnya.
Padahal pada masa kini, banyak penghasilan umat islam berkembang yang tidak ada pada masa dahulu. Seharusnya ini juga dibayarkan zakatnya, tandas Ahmad Supardi Hasibuan.
Sebagai contoh adalah penghasilan kelapa sawit, dimana rata-rata umat Islam mempunyai 4 hektar sawit, hasilnya setiap bulan minimal Rp4 juta. Apakah ini dikeluarkan zakatnya ? Tanya Ahmad Supardi.
Saya khawatir, jika ini tak kita bayarkan zakatnya, Tuhan akan marah besar kepada kita. Kalau Dia marah, maka celakalah kita semua, terangnya. (Ash).