0 menit baca 0 %

Kemenag dan BAZ Rohul Taja Pelatihan Guru Magrib Mengaji

Ringkasan: PASIR PENGARAYAN (HUMAS). Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu bekerjasama dengan Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Rokan Hulu melaksanakan Pelatihan Guru Magrib Mengaji, diikuti sebanyak 50 orang peserta, pada hari Selasa, 31 Januari 2012 bertempat di Aula Kantor Kemenag Rohul, Jalan Ikhlas...
PASIR PENGARAYAN (HUMAS). Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu bekerjasama dengan Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Rokan Hulu melaksanakan Pelatihan Guru Magrib Mengaji, diikuti sebanyak 50 orang peserta, pada hari Selasa, 31 Januari 2012 bertempat di Aula Kantor Kemenag Rohul, Jalan Ikhlas Kompleks Perkantoran Pemda Pasir Pengarayan. Pelatihan ini diperuntukkan bagi guru-guru mengaji yang telah diangkat oleh BAZ Rohul sebanyak 50 orang, dengan diberikan honorarium sebesar Rp2,4 Juta setiap tahun. Jumlah dana yang dikeluarkan adalah Rp120 juta setiap tahun. Honorarium ini dibayarkan dari dana BAZ Rohul dengan asnaf Fi Sabilillah. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, dalam sambutan pengarahannya menyatakan, bahwa saat ini ada 4 masalah besar yang dihadapi oleh umat Islam Rohul, yaitu : Pertama, Pasangan Nikah tidak pandai baca Alquran adalah sebanyak 70 %. Artinya dari 10 orang pasangan nikah, yang pandai baca Alqurab hanya 3 pasang, sedang 7 pasang lainnya tindak pandai baca Alquran. Kedua, Angka perceraian semakin tinggi dari tahun ke tahun. Tahun 2011 yang lalu, angka perceraian di Pengadilan Agama Rohul adalah sebesar 446 pasang. 113 pasang di antaranya adalah suami menceraikan istrinya. Sedangkan 333 pasang adalah istri menceraikan suaminya. Ketiga, Terdapat gejala mulai maraknya hamil sebelum nikah. Hal ini memang belum banyak, tetapi gejala ke arah itu sudah mulai ada. Hal ini juga harus menjadi perhatian umat Islam, asebab menyangkut hukum terkait dengan nasab. Dan jika dia anak perempuan, akan terkait dengan masalah wali nikahnya ke depan. Keempat, Terjadinya ketidak seimbangan antara orang yang mendaftar ibadah haji, dibanding dengan orang yang membayar zakat. Menunaikan ibadah haji dan membayar zakat adalah sama-sama rukun Islam. Tetapi perlakuan umat terhadapnya berbeda. Padahal kewajiban utama pada harta, jika telah terpenuhi nishab dan haulnya adalah membayar zakat. Barulah setelah itu untuk mendaftar haji dan lain sebagainya. Terkait dengan ini, ada indikasi menguatnya kesalehan individual dibandingkan dengan kesalehan sosial.(Ash).