Siak (Kemenag)- Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Harman bersama tim Panitia Pemeriksa Tanah Badan Pertahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak melakukan validasi dan verifikasi faktual tanah wakaf Madrasah Aliyah (MA) Nurul Hidayah Kecamatan Sungai Apit pada Kamis (19/09/2024).
Validasi dan verifikasi faktual yang dilakukan oleh tim Panitia Pemeriksa Tanah BPN diantaranya Yudith Satria Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Dwi Tuhu Andriyanto Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Jepri Trisno Tambunan Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Shaleh Handiyanto Penata Pertanahan Pertama dan Penghulu Kampung Sungai Apit M. Lias.
Kedatangan Kasi Bimas Islam dan Tim BPN bertujuan untuk pemeriksaan dan validasi tanah wakaf sebagai rangkaian tahapan penerbitan sertifikat tanah wakaf yang digunakan MA Nurul Hidayah yang sudah berdiri dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar dimulai sejak Tahun 1987 silam.
Harman di sela- sela mendampingi Tim BPN menegaskan pentingnya sertifikat tanah wakaf. “Sertifikat Tanah Wakaf ini sangat penting untuk menjamin keamaan tanah, memiliki perlindungan hukum agar terhidar dari penyalahgunaan oknum yang dapat merugikan masyarakat," tegas Harman.
Beliau juga berpesan kepada masyarakat jika ada tanah wakaf yang belum tercatat agar segera melaporkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk kemudian melewati tahapan- tahapan guna pensertfikatan tanah.
Sementara itu Kepala MA Nurul Hidayah Jon Salendra Putra mengaku sangat senang dengan progress pensertifikatan tanah wakaf MA Nurul Hidayah.
“Kami sebagai warga Madrasah mengucapkan terimakasih kepada pihak BPN, Kemenag Siak, KUA Sungai Apit dan Pemerintah Kampung Sungai Apit dalam hal pendampingan proses penerbitan sertifikat tanah wakaf ini, kami berharap semoga sertifikat ini dapat segera terbit untuk kenyamanan bersama,” tutup Jon Salendra Putra. (Fz)*