Tembilahan (Kemenag) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tembilahan menggelar Sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah. Acara yang berlangsung di Aula Kantor KUA Tembilahan pada Kamis (21/8/2025) ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.
Acara ini secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag
Inhil, H. Harun. Turut hadir dalam kegiatan ini Plt. Camat Tembilahan, H.
Faisal Sadik, serta para lurah dan ketua RT se-Kecamatan Tembilahan.
Dalam sambutannya, H. Harun menekankan bahwa pencatatan
nikah bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan
hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka.
"Pernikahan yang tidak tercatat secara resmi sering
kali menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama terkait hak-hak waris,
status anak, dan berbagai urusan administrasi lainnya. Oleh karena itu, kami
mengajak seluruh masyarakat untuk sadar dan mencatatkan pernikahannya di
KUA," ujar H. Harun.
Ia juga berharap para lurah dan ketua RT yang hadir dapat
menjadi perpanjangan tangan Kemenag dalam menyosialisasikan pentingnya
pencatatan nikah kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Plt. Camat Tembilahan, H. Faisal Sadik, menyambut baik
inisiatif Kemenag dan KUA. "Pemerintah Kecamatan Tembilahan mendukung
penuh Gerakan Sadar Pencatatan Nikah ini. Kami akan berkolaborasi dengan KUA
untuk memastikan setiap pernikahan di wilayah kami tercatat dengan baik,"
kata H. Faisal Sadik.
Ia juga menambahkan, pencatatan nikah yang rapi akan
mempermudah pemerintah dalam mendata jumlah penduduk dan memberikan pelayanan
publik yang lebih akurat. Acara sosialisasi ini diakhiri dengan sesi diskusi
interaktif antara peserta dan narasumber. (Ria)