Kemenag Deadline Travel Penyelenggara Haji dan Umrah di Riau
Ringkasan:
Pekanbaru (Hukmas)- Banyaknya permasalahan Haji Plus dan Umrah di Proivinsi Riau akhir-akhir ini, membuat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama ( Ka Kanwil Kemenag) Riau, Drs H Asyari Nur SH MM merasa gerah. Ditambahlagi masuknya laporan masyarakat Dumai yang gagal berangkat umrah karena ulah trav...
Pekanbaru (Hukmas)- Banyaknya permasalahan Haji Plus dan Umrah di Proivinsi Riau akhir-akhir ini, membuat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama ( Ka Kanwil Kemenag) Riau, Drs H Asyari Nur SH MM merasa gerah. Ditambahlagi masuknya laporan masyarakat Dumai yang gagal berangkat umrah karena ulah travel penyelenggara haji dan umrah yang tidak bertanggungjawab.
Untuk itu, pada rapat koordinasi dan pendataan travel penyelenggara haji dan umrah di ruang rapat Ka Kanwil Kemenag Riau, Asyari Nur menegaskan agar semua travel penyelenggara haji dan umrah yang beroperasi di Riau hendaknya melaporkan status keberadaannya ke Kemenag Riau baik lisan maupun tulisan. Hal tersebut dalam rangka meminimalisir penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Dalam minggu ini kita minta kepada semua travel penyelenggara haji dan umrah yang beroperasi di Riau hendaknya melapor ke Kemenag Riau lisan dan tulisan untuk mengetahui bentuk atau status izin yang dimiliki travel bersangkutan dalam beroperasi. Karena informasi yang kita terima dari pusat, penyelenggara haji dan umrah yang bermasalah di Riau sama sekali tidak memiliki izin operasi," tegas Asyari didampingi Kabid Haji, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Riau Drs H Jalaluddin saat rapat koordinasi dengan 6 travel penyelenggara haji dan umrah yang hadir.
Asyari Nur menegaskan, Penyelenggaraan Ibadah Haji dan umrah yang dilaksanakan oleh perusahaan travel haji dan umrah proses perizinannya diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 13 tahun 2008. Pada Bab 12 Pasal 38 dijelaskan, dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan khusus, dapat diselenggarakan Ibadah Haji Khusus yang pengelolaan dan pembiayaannya bersifat khusus. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang telah mendapat izin dari Menteri.
Untuk itu, terhadap travel penyelenggarah haji dan umrah yang ada di Riau hendaknya melaporkan tentang keberadaanya ke Kemenag Riau, sehingga status keberadaannya tidak menjadi tanda tanya apakah ilegal atau sudah melewati prosedur yang ada, milik sendiri atau konsersium dengan perusahaan lain, mekanisme penyelenggaraan dan proses pembayaran haji plus dan umrah, rute dan hal-hal yang mempengaruhi pelayanan haji.
"Pertemuan dan pendataan ini bukan untuk membatasi orang lain untuk berusaha atau berangkat haji, tapi semata-mata untuk menertibkan travel penyelenggaraan haji dan umrah yang beberapa tahun ini banyak JCH yang mengeluh karena merasa dipermainkan oleh pihak travel. Namanya ONH plus, maka segala sesuatunya harus lebih dibandingkan pelaksanaan haji reguler biasa," ungkap Asyari.
Selain itu, dengan adanya pendataan travel penyelenggara haji saat terjadi masalah seperti halnya kasus gagalnya puluhan JCH plus berangkat ketanah suci pada tahun 2010. Dimana Kemenag Riau sama sekali tidak bisa berbuat apa-apa selain melaporkan ke Kemenag RI terkait adanya kasus ONH Plus dengan penyelenggara yang tidak bertanggungjawab. "Dengan data yang ada kita bisa menginformasikan kemasyarakat agar tidak memilih biro perjalanan yang bermasalah dengan melampirkan nama-nama biro perjalanan bermasalah dimaksud," ungkapnya. (msd)