Dumai (Inmas) - Kantor Kementerian Agama Kota Dumai melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19, Selasa (29/06/2021) di Aula Pertemuan kantor setempat secara tatap muka terbatas.
Rapat dibuka langsung oleh Kakan Kemenag Dumai, Drs. H. Syafwan bersama Kasubbag TU, Drs. H. Ade A. Yani, dan Kasi Bimas Islam, Drs. H. Sudarmanto serta diikuti oleh Kepala KUA se-Kota Dumai, Penyuluh Non PNS, Ormas. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Ketua MUI Kota Dumai Drs. H. Zakaria.
Kakan Kemenag dalam penyampaiannya mengatakan bahwa, SE No 15 tahun 2021 ini dalam rangka menjamin rasa aman dan kenyamanan oleh umat Islam dalam melaksanakan ibadah salat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban, serta juga guna memutus rantai Covid-19, karena saat ini terjadi peningkatan positif Covid-19, apalagi sekarang ada varian baru dari Covid-19 tersebut.
Kakan Kemenag instruksikan kepada seluruh jajarannya untuk mensukseskan SE Menag No 15 tahun 2021 agar jangan sampai terjadi mis komunikasi ditengah tengah masyarakat.
โSurat Edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2021 ini bukan untuk melarang masyarakat melaksanakan ibadah salat Idul Adha dan qurban,โ ujar Kakan Kemenag.
โAgar tujuan dari SE ini terwujud, diminta setiap KUA dan Penyuluh wajib menyampaikan laporan perkembangan sosialisasi SE ini pada hari kerja disetiap minggunya,โ tegas H. Syafwan.
Pada kesempatan itu, Kakan Kemenag menyebutkan bahwa Pemerintah daerah akan menindaklanjuti SE No 15 tahun 2021 ini, dan akan dilakukan rapat koordinasi ditingkat pemerintah daerah, terang H. Syafwan.
Kakan Kemenag juga berharap pada keluarga besar Kankemenag Kota Dumai, agar ikut mengkampanyekan pada masyarakat terkait program SE No 15 tahun 2021 ini,โ harapnya. (Arief)