Dumai (Inmas) - Kantor Kementerian Agama Kota Dumai melalui Seksi Pendidikan Madrasah dan Kelompok kerja Pengawas melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) yang di pusatkan di Aula Kemenag Dumai Rabu, 03 Maret 2021. Hadir pada kesempatan tersebut sekaligus menyampaikan arahan dan sambutan Kepala Kantor Kemenag Dumai dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Pendidikan Islam Drs. Sarifuddin, didampingi staf Nurasiah Fitriana Pohan, S.Ag dan segenap Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI.
Dalam Sambutan Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. Sarifuddin menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada segenap anggota Pokjawas atas terlaksananya Rapat Persiapan Pelaksanaan Ujian Madrasah tahun ajaran 2020/2021, dirinya berharap agar pelaksanaan Ujian Madrasah tahun ini dapat berjalan dengan baik. Meskipun Pelaksanaannya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya akibat adanya Pandemi Covid-19, tentu segala bentuk persiapan baik yang berkaitan dengan Perangkat, Data dan berbagai Administrasi lainnya agar dapat dipersiapkan secara matang dan apa yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 752 tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Madrasah hendaklah dijadikan acuan. Untuk itulah Pengawas Madrasah lebih proaktif dalam memberikan bimbingan di masing masing Madrasah binaan harapnya.
Lanjut Kasi Pendidikan Islam Drs. Sarifuddin juga menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis No 752 tahun 2021. โUjian Madrasah akan dilaksanakan dari tanggal 15 Maret sampai dengan 10 April mendatang,โ untuk Kota Dumai Ujian Madrasah (UM) dilaksanakan secara Daring dan Ujian tatap muka ditiadakan sesuai dengan Kebijakan Pemerintah Daerah dan Kemendikbud akibat Pandemi Covid-19, oleh karena itu Koordinasi dengan Pokjawas dan seluruh Kepala Madrasah baik Negeri maupun Swasta terus ditingkatkan dalam upaya menyukseskan Ujian Madrasah di tengah-tengah Pandemi Covid-19.
Sedangkan untuk menentukan kelulusan siswa lebih lanjut Drs. Sarifuddin ada 3 aspek yang harus dipenuhi sebagaimana dijelaskan dalam dalam SE Mendikbud No 1 tahun 2021 diantaranya, 1. Menyelesaikan Program pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan nilai raport. 2. Memperoleh nilai sikap prilaku minimal baik. 3. Mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan masing masing ungkapnya. (Arief)ย