Dumai (Inmas) - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Dumai dalam hal ini melalui Bagian Kepegawaian menggelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K). Jumat (10/09/2021) sekira pukul 09.30 WIB.
Kegiatan sosialisasi dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Dumai dibuka oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Ade A. Yani serta sekaligus memberikan pengarahan pada kegiatan tersebut dan dilanjutkan penyampaian Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari Bagian Kepegawaian Safrida, S.Ag didampingi Beben Susanto, S.Kom.
Kegiatan tersebut diikuti seluruh Tenaga Honorer dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Dumai berjumlah 51 orang, yang meliputi Tenaga Honorer Kantor Kementerian Agama Kota Dumai, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kota Dumai, MAN 1 Kota Dumai, MTsN 1 Kota Dumai, dan MTsN 2 Kota Dumai serta MIN 1 Kota Dumai, bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Kementerian Agama Kota Dumai. (Arief)