Dumai (Inmas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai dalam hal ini diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Ade A. Yani mengikuti rapat virtual Koordinasi Penyusunan Perjanjian Kinerja Kementerian Agama Tahun 2021, Senin, 03 Mei 2021.
Rapat tersebut dibuka oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Turut dihadiri para Rektor/Ketua PTKN, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi seluruh Indonesia, para Kepala Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten, para Kepala Balai Litbang dan Diklat, para Kepala UPT Asrama Haji, Kepala Lajnah Pentashih Al-Qur’an, Kepala Unit Percetakan Al-Qur’an, dan Sekretaris Baznas.
Menag mengatakan, penandatanganan perjanjian kinerja Kementerian Agama menjadi langkah yang sangat strategis untuk menentukan kinerja hingga akhir tahun nanti.
“Perjanjian kinerja Menteri Agama dan pejabat menjadi awal yang harus tuntas. Tidak sekadar tanda tangan di atas kertas perjanjian, tetapi target apa yang sudah ditentukan tersebut harus direalisasikan dengan keteguhan hati, komitmen dan tanggung jawab,” katanya.
Tahun 2021 Kementerian Agama memiliki 7 Kebijakan Prioritas, yaitu Penguatan Moderasi Beragama, Transformasi Digital, Revitalisasi KUA, Cyber Islamic University, Kemandirian Pesantren, Religiousity Index dan Tahun Toleransi. 7 kebijakan tersebut tentunya perlu dilaksanakan secara sinergi dengan program dan kegiatan yang sudah ditetapkan pada Renstra 2020-2024.
Saya berharap, para pimpinan Unit Eselon I, di bawah komando Sekretaris Jenderal, mulai besok dapat memulai melakukan penyusunan program dan kegiatan yang tidak hanya secara spesifik merupakan kebijakan dan prioritas kementerian serta direktif Menteri, namun juga secara umum dapat meningkatkan kontribusi Kementerian Agama dalam pembangunan nasional. Tambahnya
“Semoga apa yang kita lakukan hari ini membawa keberkahan untuk kita semua, serta bangsa dan negara,” pintanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenag RI Nizar mengatakan, penandatanganan perjanjian kinerja bertujuan untuk mewujudkan komitmen pimpinan dalam mewujudkan akuntablitas Kemenag, sinergitas antara pusat dan daerah, dan memantau pencapaian kinerja secara berkala dalam mendukung reformasi birokrasi.
“Ini merupakan salah satu tahapan dalam mewujudkan sistem akuntabilitas pemerintah, yang wajib dilaksanakan oleh lembaga,” ujarnya. (Arief)