Indragiri Hulu (Kemenag) - Kamis, 20 Juni 2024 Tim Kerja Verfikasi, Visitasi dan Monitoring Pendirian Rumah Ibadah Kemenag Kab. Inhu bersama dengan Kepala Kantor KanKemenag Kab. Indragiri Hulu melaksanakan kunjungan ke HKBP Betesda, Kec. Batang Gansal guna melakukan Visitasi (Pengecekan) Keabsahan Syarat Pendirian Rumah Ibadah. kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan rekomendasi pendirian rumah Ibadah dari Kementerian Agama Kab. Indragiri Hulu. selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Lembaga FKUB Kabupaten Indragiri Hulu.
"Visitasi ini merupakan serangkaian proses untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah sesuai dengan peraturan perundang-undangan" Ujar Ehirdamri selaku ketua Ketua Timi. Ia mengatakan kegiatan ini sendiri sesuai dengan amanat dari Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 101 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah dan Pemberian Pendapat untuk mendapat izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah. Ehirdamri mengatakan terdapat beberapa Instrumen yang harus diperiksa kami secara menyeluruh.
Ehirdamri mengatakan "Daftar Nama Pengguna Rumah Ibadah minimal 90 Orang beserta Nama Masyarakat Sekitar yang mendukung sebanyak minimal 60 Orang merupakan persyaratan utama yang harus ada". ia juga menjelaskan terdapat persyaratan lain seperti Sertifikat Tanah beratas namakan Gereja, Surat Permohonan, Surat Sempadan tetangga sekitar, surat rekomendasi kepala desa dan persyaratan-persyaratan lainnya yang harus diperiksa.
selain itu kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Indragiri Hulu juga mengatakan, bahwa Kementerian Agama tidak pernah menyulitkan dalam mengurus Rekomendasi Izin mendirikan Rumah Ibadah, "Jika sesuai dengan aturan tentu kami terbitkan, kami tidak ingin menyulitkan orang lain untuk beribada" ujar H. Darwison saat menyampaikan sambutan. Ia berharap agar pendirian rumah Ibadah harus diteliti sebaik-baiknya agar tidak terjadi konflik di masa depan.
(Reski)