Tembilahan (Inmas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Bimbingan Teknis E-Kinerja bertempat di Aula Mawar Kantor Kemenag Kab. Inhil, Rabu (10/1/2024).
Kepala Kantor Kemenag Kab. Inhil yang diwakili Kasubbag Tata Usaha H. Zainal Abidin,S.Ag.,M.Pd membuka kegiatan tersebut, didampingi Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Inhil H. Hairuddin,S.Ag.,M.Pd. Kegiatan Bimtek tersebut dipandu oleh Analis Kepegawaian pada Kantor Kementerian Agama Kab. Indragiri Hilir Rifki Zalmi,SE. Kegiatan Bimtek ini diikuti para ASN Kantor Kemenag Kab. Indragiri Hilir, Kepala KUA/ Penghulu, Penyuluh Agama Islam Jabatan Pelaksana pada Madrasah/ KUA. Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 09.30 WIB.
Dalam sambutannya H. Zainal Abidin mengatakan bahwa Bimtek Pengelolaan Kepegawaian Berbasis Aplikasi E-Kinerja – Sistem Digitalisasi yang telah diterapkan pada instansi Pemerintahan Pusat Maupun Daerah tentunya sangat mendukung peningkatan Etos Kerja bagi Para Aparatur Sipil Negara, Sehingga dapat memberikan pelayanan maksimal kepada Masyarakat.
Sebagai informasi, sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara, pengelolaan kinerja ASN dilaksanakan melalui sistem informasi pengelolaan kinerja pegawai ASN yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
“Sesuai dengan maksud dari pemerintah pusat bahwa dengan adanya Aplikasi E-Kinerja, maka akan meminimalisir terjadinya miskomunikasi dalam organisasi Pemerintahan, karena semua Kinerja dan Laporannya berbasiskan Data” Ungkapnya.
E-Kinerja merupakan sistem Pengelolaan kepegawaian Berbasiskan Aplikasi yang dapat Mengukur dan Menilai Kinerja ASN secara Terpadu sehingga aktifitas dan pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS) sesuai dengan tingkat Kinerjanya, yang kemudian langsung menentukan gaji setiap pegawai.
Sebagaimana surat dari Sekretariat Jenderal Kemenag RI perihal penggunaan aplikasi e-kinerja BKN tanggal 29 Desember 2023 menyebutkan bahwa seluruh ASN Kementerian Agama wajib melakukan pengisian E-Kinerja dan melakukan penyusunan dan penilaian SKP tahun 2023 pada aplikasi E-Kinerja paling lambat tanggal 15 Januari 2024.
“Maka dari itu perlu di sosialisasikan dan digelar Bimtek kepada seluruh ASN agar manajemen kepegawaian di Daerah khususnya di Kementerian Agama Kab. Indrgairi Hilir dapat berjalan dengan baik dan dapat memahami beberapa perubahan mendasar” tutupnya. ***(Ria)