Tembilahan (Kemenag) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H. Harun, memimpin rapat penting mengenai Gerakan Sadar Pencatatan Nikah pada Rabu (30/7/2025). Bertempat di Aula Kenanga Kantor Kemenag Inhil, rapat ini turut dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Indragiri Hilir, dengan didampingi oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), H. Hairuddin.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE)
Nomor 6 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya pencatatan nikah secara
administratif. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan
pentingnya legalitas pernikahan demi perlindungan hukum dan hak-hak pasangan
serta anak-anak.
Dalam arahannya, H. Harun menekankan peran vital KUA dalam
menyukseskan gerakan ini. "Pencatatan nikah itu bukan sekadar formalitas,
tapi sebuah kebutuhan dasar untuk melindungi hak-hak setiap pasangan dan
keturunan mereka. Ini adalah pondasi legalitas yang kuat dalam sebuah rumah
tangga," tegas H. Harun.
"Kami berharap seluruh Kepala KUA dapat menjadi garda
terdepan dalam menyosialisasikan pentingnya pencatatan nikah ini kepada
masyarakat di wilayahnya masing-masing, sesuai dengan amanat SE Nomor 6 Tahun
2025,” harap H. Harun.
Rapat ini juga menjadi ajang diskusi dan koordinasi antara
Kemenag Inhil dengan para Kepala KUA untuk mengidentifikasi tantangan di
lapangan dan merumuskan strategi efektif dalam meningkatkan cakupan pencatatan
nikah. Diharapkan, dengan adanya gerakan ini, tidak ada lagi pernikahan yang
tidak tercatat secara resmi, sehingga masyarakat Indragiri Hilir dapat
memperoleh kepastian hukum dalam kehidupan berumah tangga. (Ria)