0 menit baca 0 %

Kemenag Inhil Gelar Rapat Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, Dorong Kepatuhan Administratif

Ringkasan: Tembilahan (Kemenag) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H. Harun, memimpin rapat penting mengenai Gerakan Sadar Pencatatan Nikah pada Rabu (30/7/2025). Bertempat di Aula Kenanga Kantor Kemenag Inhil, rapat ini turut dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Urusan...

Tembilahan (Kemenag) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H. Harun, memimpin rapat penting mengenai Gerakan Sadar Pencatatan Nikah pada Rabu (30/7/2025). Bertempat di Aula Kenanga Kantor Kemenag Inhil, rapat ini turut dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Indragiri Hilir, dengan didampingi oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), H. Hairuddin.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya pencatatan nikah secara administratif. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas pernikahan demi perlindungan hukum dan hak-hak pasangan serta anak-anak.

Dalam arahannya, H. Harun menekankan peran vital KUA dalam menyukseskan gerakan ini. "Pencatatan nikah itu bukan sekadar formalitas, tapi sebuah kebutuhan dasar untuk melindungi hak-hak setiap pasangan dan keturunan mereka. Ini adalah pondasi legalitas yang kuat dalam sebuah rumah tangga," tegas H. Harun.

"Kami berharap seluruh Kepala KUA dapat menjadi garda terdepan dalam menyosialisasikan pentingnya pencatatan nikah ini kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing, sesuai dengan amanat SE Nomor 6 Tahun 2025,” harap H. Harun.

Rapat ini juga menjadi ajang diskusi dan koordinasi antara Kemenag Inhil dengan para Kepala KUA untuk mengidentifikasi tantangan di lapangan dan merumuskan strategi efektif dalam meningkatkan cakupan pencatatan nikah. Diharapkan, dengan adanya gerakan ini, tidak ada lagi pernikahan yang tidak tercatat secara resmi, sehingga masyarakat Indragiri Hilir dapat memperoleh kepastian hukum dalam kehidupan berumah tangga.  (Ria)