Tembilahan (Kemenag) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) turut serta dalam Rapat Tim Task Force Transisi Kelembagaan Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Aula Lantai 1 Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Rabu (17/9/2025). Pertemuan ini menjadi forum strategis dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji yang baru.
Kepala Kantor Kemenag Inhil, H. Harun menghadiri secara
langsung kegiatan tersebut bersama Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, H.
Guspiandi, serta dua staf, H. Ikhwanuddin dan Hj. Rosmuliana.
Acara ini diselenggarakan oleh Kanwil Kemenag Riau dengan
menghadirkan narasumber utama Wakil Menteri Haji (Wamenhaj), Dahnil Anzar
Simanjuntak. Dalam arahannya, Wamenhaj menekankan pentingnya RUU
Penyelenggaraan Haji sebagai langkah korektif.
"RUU Penyelenggaraan Haji ini adalah bentuk self
correction, worm view, dan otokritik dari hasil pengawasan
haji," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak. Ia menjelaskan bahwa rancangan
undang-undang ini dibuat untuk mengatasi berbagai permasalahan yang selama ini
terjadi dalam penyelenggaraan haji, sehingga pelayanan kepada jemaah dapat
ditingkatkan.
Kepala Kemenag Inhil, H. Harun, menyambut baik inisiatif
tersebut. "Kami sangat mendukung upaya pemerintah pusat dalam memperbaiki
sistem penyelenggaraan haji. Kehadiran kami di sini adalah untuk memahami
secara langsung substansi RUU ini agar nantinya bisa kami sosialisasikan dan
terapkan di tingkat kabupaten," kata H. Harun.
Rapat ini diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab,
memberikan kesempatan bagi perwakilan Kemenag di daerah untuk menyampaikan
masukan dan pertanyaan terkait draf RUU tersebut. (Ria)