0 menit baca 0 %

Kemenag Inhil Lakukan Pengukuran Tanah PLHUT, Persiapan Pembangunan Tahun 2026

Ringkasan: Tembilahan (Kemenag) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan proses pengukuran tanah untuk pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) pada Rabu (23/4/2025). Kegiatan ini merupakan tahapan awal dalam rencana pembangunan gedung PLHUT yang dija...

Tembilahan (Kemenag) – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan proses pengukuran tanah untuk pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) pada Rabu (23/4/2025). Kegiatan ini merupakan tahapan awal dalam rencana pembangunan gedung PLHUT yang dijadwalkan pada tahun 2026 mendatang.

Proses pengukuran tanah seluas 463 meter persegi ini melibatkan berbagai pihak terkait. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bagian Pengukuran, Ahmad Musyafak, perwakilan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indragiri Hilir, serta Kepala Kantor Kemenag Inhil yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Muhammad Shaleh selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa serta didampingi staf bagian Keuangan Nita Purnamasari selaku Pengelola Barang Milik Negara (BMN).

Kehadiran perwakilan dari BPN dan BKAD menunjukkan sinergi dan koordinasi yang baik antara Kankemenag Inhil dengan pemerintah daerah dalam proses pengadaan dan persiapan pembangunan fasilitas pelayanan publik ini.

Muhammad Shaleh menyampaikan bahwa pengukuran tanah ini adalah langkah krusial sebelum memasuki tahapan administrasi selanjutnya. "Pengukuran tanah ini penting untuk memastikan batas dan luasan lahan secara akurat sebelum kita melanjutkan proses pemecahan sertifikat atas nama Pemerintah Daerah, yang kemudian akan dialihkan menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agama RI," jelasnya.

Lebih lanjut, Muhammad Shaleh menambahkan bahwa pembangunan PLHUT ini merupakan upaya Kankemenag Inhil untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya calon jamaah haji dan umrah di Kabupaten Indragiri Hilir. Dengan adanya PLHUT, diharapkan pelayanan dapat menjadi lebih terpusat, efisien, dan nyaman.

Setelah proses pengukuran ini selesai, tahapan selanjutnya adalah pemecahan sertifikat tanah atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Kemudian, akan dilanjutkan dengan proses penggantian nama kepemilikan menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agama RI. Diharapkan, seluruh tahapan ini dapat berjalan lancar sehingga pembangunan PLHUT dapat segera terealisasi sesuai dengan rencana pada tahun 2026. (Ria)