Tembilahan (Inmas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1445 H di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir pada 26 Maret 2024 lalu.
Zakat fitrah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum islam yaitu 1 (satu) sha’ (gantang) atau (+- 2,5 kg) makanan pokok yang biasa dikonsumsi, apabila diukur dengan uang maka nilai zakar fitrah perjiwa yang tertuang dalam keputusan tersebut, untuk kategori I (Beras kurik susu asal solok Sumatera barat) sebesar Rp. 46.250,- (empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah), kategori II (Beras Anak Daro asal solok Sumatera Barat) sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah), kategori III (Beras kayu manis asal Palembang Sumatera Selatan) Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), kategori IV (beras karya asal lokal/ sialang tembilahan) Rp. 37.500,- (tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan kategori V (Beras Bulog asal lokal/ sialang tembilahan) Rp. 28.750,- (dua puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Indragiri Hilir H. Harun,S.Ag.,M.Pd yang ditemui dikantor, Jum’at (5/4/2024) pagi mengajak umat muslim untuk menyegerakan membayar zakat fitrah ini meski batas akhirnya sebelum khatib naik mimbar untuk membacakan khutbah Idul Fitri.
"Jangan kita berburu batas akhir waktu pembayaran zakat ini, karena bagi mustahik yang menerima, zakat yang kita berikan akan sangat berguna untuk pemenuhan kebutuhan mereka terutama di bulan Ramadhan dan Idul Fitri," ajak Kakan Kemenag Inhil.
-----------------------
Editor : Maria