Tembilahan (Kemenag) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kab. Indragiri Hilir diwakili Kasubbag Tata Usaha H Zainal Abidin, beserta Kasi, Penyelenggara dan Humas, terima kunjungan Tim Visitasi dan Monitoring serta Verifikasi Faktual Badan Publik dari Komisi Informasi Provinsi Riau, Kamis (11/7/2024).
Hal ini terkait penilaian kegiatan visitasi verifikasi faktual Keterbukaan Informasi Badan Publik Kategori Instansi Vertikal.
Kasubbag TU beserta pejabat di lingkungan Kantor Kemenag Kab. Inhil menyambut baik visitasi dan verifikasi faktual badan publik dari Komisi Informasi Provinsi Riau tersebut.
“Pentingnya pelaksanaan monitoring dan evaluasi Badan Publik oleh Komisi Informasi juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi dengan harapan PPID Kantor Kemenag Kab. Indragiri Hilir mampu berikan standar pelayanan publik yang transparan,” harap Dasril ketua Tim Visitasi PPID.
Karena hal ini lanjutnya akan mengoptimalkan tugas dan fungsi PPID sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas.
“Kegiatan verifikasi faktual Tim Komisi Informasi Prov. Riau merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Dengan tujuan untuk mewujudkan good governance dan meningkatkan partisipasi publik dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik," ungkap Dasril.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir yang diwakili Kasubbag Tata Usaha H Zainal Abidin menyampaikan terima kasih atas visitasi Tim dari Komisi Informasi Prov. Riau yang telah mengunjungi Kantor Kemenag Kab. Inhil dalam rangka verifikasi faktual terhadap PPID Kemenag Kab. Inhil.
H Zainal Abidin juga mengatakan kunjungan dari Komisi Informasi Prov. Riau ini juga dalam rangka penerapan pelayanan dan Keterbukaan Informasi Publik oleh Kantor Kemenag Kab. Inhil.
"Sesuai dengan regulasi yang mengatur undang-undang nomor 14 tahun 2008, maka seluruh badan publik dalam hal ini termasuk kantor Kemenag Kab. Inhil berkewajiban untuk memberikan pelayanan informasi dan akuntabel kepada masyarakat," ujar H Zainal Abidin.
“hal tersebut tentu sesuai pula dengan kategori-kategori informasi yang harus kita klasifikasikan dan disampaikan sesuai dengan standar operasional prosedur berdasarkan regulasi regulasi tersebut,” tambah Kasubbag Tata Usaha. (Ria)