0 menit baca 0 %

KEMENAG INHU EVALUASI KINERJA PAI NON PNS KEC. RENGAT

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Senin, 18 Januari 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat, terdiri dari : Dedi Irawan, S.Pd.I; Andri Anggi, S.Pd.I; Wiadi Wijaya, M.Pd; Elfarni, S.Ag; Siti Nurma Kelana, S.Pd.I; Sy. Rosmaida, S.Pd.I; Aripin, M.Pd; Marjuki, S.Pd.I; Adi Putra, M.Pd; Zulkifli, S.Pd.

Indragiri Hulu, (Inmas). Senin, 18 Januari 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat, terdiri dari : Dedi Irawan, S.Pd.I; Andri Anggi, S.Pd.I; Wiadi Wijaya, M.Pd; Elfarni, S.Ag; Siti Nurma Kelana, S.Pd.I; Sy. Rosmaida, S.Pd.I; Aripin, M.Pd; Marjuki, S.Pd.I; Adi Putra, M.Pd; Zulkifli, S.Pd.I; Iskandar, S.HI; Emrina, S.Ag; Susi Haryati, S.Pd.I dan Yuherlinda, S.Pd.AUD mengikuti pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam Non PNS di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu Tahun Evaluasi 2020.
Tampak pada gambar, PAI Non PNS Kecamatan Rengat melaksanakan photo bersama dengan Kepala Kankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I; Kasi Bimas Islam, Drs. Muhammad Ihsan; PAIF KUA Kec. Rengat Barat, Muhammad Rosidin, S.Ag dan Calon PAIF KUA Kec. Rengat, Sri Hastuti, A.Ma.
Muhammad Rosidin, S.Ag selaku anggota Tim Penilai menyatakan bahwasanya Unsur Penilaian terdiri dari :
A. Kelengkapan Laporan, terdiri dari Rencana, Pelaksanaan, Abesensi Audien, Materi dan Dokumen/Gambar;
B. Aktivitas di KUA, terdiri dari Absen, Kerajinan, Keikutsertaan Organisasi dan Kerjasama;
C. Keorganisasian, terdiri dari Laporan Tepat Waktu, Kerjasama sesama PAI Non PNS, Loyalitas Terhadap Organisasi, Kreativitas dan Leadership;
D. Kepatuhan.
Peran Penyuluh Agama Islam Non PNS sangat penting dalam menyukseskan pembangunan nasional, oleh karenanya kegiatan penyuluhan agama Islam harus dilaksanakan terus menerus, rerarah, terpadu dan berkesinambungan. Materi, metode, media, dan teknik penyuluhan harus terus ditingkatkan sesuai tuntutan perkembangan masyarakat.
Kegiatan penyuluhan agama Islam dikatakan berhasil, bila dilaksanakan dengan sistematis dan adanya saling mendukung berbagai faktor yang terkait baik dalam perencanaan, operasional dan evaluasi kinerja.
Evaluasi kinerja terhadap PAI Non PNS dilakukan setiap satu tahun sekali.
Hasil penilaian kinerja selama 1 (satu) tahun dijadikan dasar dalam melakukan pergantian antar waktu (PAW) bagi Penyuluh Agama Islam Non PNS yang berkinerja buruk, demikian disampaikan Kakankemenag Kab. Inhu dalam kegiatan tersebut di atas terhadap PAI Non PNS Kec. Rengat, Rengat Barat dan Seberida.(tulang)