0 menit baca 0 %

KEMENAG INHU EVALUASI KINERJA PAI NON PNS TAHUN 2020

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 298 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agam...

Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 298 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
PAI Non PNS adalah Penyuluh Agama Islam Honorer yang diangkat dengan surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
PAI Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama.
Sasaran Penyuluhan Agama Islam adalah masyarakat muslim Indonesia, baik pedesaan maupun perkotaan.
Kelompok binaan adalah sekelompok orang atau beberapa anggota masyarakat yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan agama secara kontinyu dan terencana.
Kegiatan penyuluhan agama Islam dikatakan berhasil, bila dilaksanakan dengan sistematis dan adanya saling mendukung berbagai faktor yang terkait baik dalam perencanaan, operasional dan evaluasinya.
Senin, 11 Januari 2021, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan evaluasi kinerja PAI Non PNS Tahun 2020.
Selaku panitia pelaksana, Muhammad Rosidin, S.Ag (baris depan urut tiga dari sisi kiri pada gambar) dalam laporannya menyampaikan bahwasanya Evaluasi Kinerja PAI Non PNS dilaksanakan secara bergelombang, dan hari ini terhadap PAI Non PNS Kecamatan Peranap sebannyak 10 orang dan Kecamatan Batang Peranap 5 orang.
Penilai terdiri dari Kakankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I dengan pendamping Cahyadi, S.Ag selaku Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) pada KUA Kecamatan Seberida.(baris depan urut empat dari sisi kiri pada gambar)
Acara dibuka secara resmi oleh Kakankemenag Kab. Inhu yang dalam hal ini diwakili oleh Ka.Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu, Ehirdamri, S.Ag.(barisan depan urut lima dari sisi kiri pada gambar).
Evaluasi terhadap kinerja Penyuluh Agama Islam Non PNS dilakukan setiap tahun. Hasil penilaian kinerja selama 1 (satu) tahun dijadikan dasar dalam melakukan pergantian antar waktu (PAW) bagi Penyuluh Agama Islam Non PNS yang berkinerja buruk, ujar Ka.Subbag Tata Usaha dalam sambutan/arahannya.(tulang)