Indragiri Hulu, (Inmas). Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu merupakan penerima Pembangunan Gedung PLHUT (Pusat Layanan Haji dan Terpadu) Tahun Anggaran 2021 melalui SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).
Dalam rangka persiapan pelaksanaan proyek tersebut, tahapan awal yang telah dilaksanakan yaitu Penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : B-04/PPK/418174/02/2021 bersama PT. Specta Graha Konsultan selaku Penyedia Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu Kankemenag Kab. Inhu, dilasanakan pada 5 Februari 2021 yang lalu.
Selanjutnya pada hari Kamis 25 Februari 2021 dilaksanakan Exposep Awal Progres Pekerjaan Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung PLHUT oleh PT. Specta Graha Konsultan, selaku Penyedia Konsultan Perencana.
Jum’at, 5 Maret 2021, dilaksanakan expose kedua oleh PT. Specta Graha Konsultan, dihadiri oleh Tenaga Pengelola Teknis (TPT) atas nama Roynaldy, ST, jabatan Penata Bangunan Gedung dan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau; Kepala Kankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran); Ka.Subbag Tata Usaha, Ehirdamri, S.Ag; Kasi PHU, H. A. Razak, S.Ag.,M.Pd.I beserta Staff PHU, Hj. Susliana, S.Ag; Indah Choiru Maslachah, S.Pd.I; Eka Purnama Sari, SS; Leo Candra, S.Pd.I dan H. Sawaludin, S.Pd.,S.Sos; Ari Fermadi, SE (Kasi PD. Pontren) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek SBSN PLHUT Kankemenag Kab. Inhu, dan Suratmi, SE selaku Calon Pengelola Pengadaan Barang/Jasa pada Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu sekaligus merupakan Pejabat Pengadaan pada proyek tersebut di atas.
Tenaga Pengelola Teknis (TPT) adalah pemberian bantuan teknis oleh Instansi Teknis kepada Kementerian/Lembaga/Dinas/Institusi dalam rangka penyelenggaraan pembangunan gedung negara. Mengacu pada Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara bahwasanya tugas Tenaga Pengelola Teknis (TPT) adalah membantu dalam pengelolaan kegiatan pembangunan bangunan negara di bidang teknis administratif.
Tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara berbunyi Tenaga Pengelola Teknis (TPT) berfungsi membantu Kuasa Pengguna Anggaran/Kepala Satuan Kerja atau PPK di bidang teknis administratif pada setiap tahap pembangunan bangunan gedung negara, baik ditingkat program maupun ditingkat operasional sedangkan tanggungjawab teknis teknologis sesuai dengan profesional keahlian adalah tanggung jawab Konsultan Perencana, Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas, dan Kontraktor Pelaksana.
Adapun tanggungjawab terhadap pengendalian pelaksanaan kontrak berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 11 tugas pokok dan kewenangan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Tindak lanjut daripada expose kedua tersebut pada proses pelelangan dan pengerjaan pembangunan Gedung PLHUT direncanakan pada Mei 2021.(tulang)
KEMENAG INHU EXPOSE PROGRES PEKERJAAN KONSULTAN PERENCANA PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT BERSAMA DINAS PUPR PROVINSI RIAU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu merupakan penerima Pembangunan Gedung PLHUT (Pusat Layanan Haji dan Terpadu) Tahun Anggaran 2021 melalui SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).Dalam rangka persiapan pelaksanaan proyek tersebut, tahapan awal yang telah dilaksa...