0 menit baca 0 %

KEMENAG INHU GELAR FGD PENGUATAN MODERASI BERAGAMA ANGKATAN II

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Rabu 1 Desember 2021 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Seksi Bimbingan Masyarakat Islam melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Moderasi Beragama Angkatan II Tahun 2021 dengan peserta Pegawai Kantor Urusan Agama dan Penyuluh Agama Islam No...

Indragiri Hulu,(Inmas). Rabu 1 Desember 2021 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Seksi Bimbingan Masyarakat Islam melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Moderasi Beragama Angkatan II Tahun 2021 dengan peserta Pegawai Kantor Urusan Agama dan Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat; Rengat Barat; dan Kuala Cenaku, tempat di Pendopo Yayasan Pendidikan Agama Islam Rengat (YPAIR).
Kegiatan secara resmi dibuka dan memberikan arahan oleh Kakankemenag  Kab. Inhu, Dr. H. Darwison, MA dengan didampingi Kasi Bimas Islam Drs. Muhammad Ihsan; Ka.Subbag Tata Usaha, Ehirdamri, S.Ag; dan Kasi PAIS, H. Rajuki Ridwan, MA.  Dalam arahannya, Kakankemenag Kab Inhu menyampaikan bahwasanya Kementerian Agama RI kini tengah mendorong penguatan moderasi beragama di Indonesia dan masuk kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RJPM) Tahun 2020-2024.
Moderasi beragama sebagai cara pandang, sikap, dan perilaku yang selalu mengambil posisi ditengah-tengah, selalu bertindak adil dan tidak ekstrem dalam beragama. Moderasi beragama kunci terciptanya toleransi dan kerukunan. Dengan melaksanakan moderasi beragama, maka keragaman dapat disikapi dengan bijak, serta toleransi dan keadilan dapat terwujud.
Kakankemenag juga menegaskan moderasi beragama bukan berarti memoderasi agama, karena agama dalam dirinya sudah mengandung prinsip moderasi, yaitu keadilan dan keseimbangan. Agama tidak perlu dimoderasi lagi. Namun cara seseorang beragama harus selalu didorong ke jalan tengah, harus senantiasa dimoderasi, karena ia bisa berubah menjadi ekstrem, tidak adil, bahkan berlebih-lebihan.
Moderasi beragama merupakan kunci terciptanya toleransi dan kerukunan. Moderasi beragama akan mendorong terciptanya harmoni sosial dan keseimbangan dalam kehidupan secara personal, keluarga dan masyarakat.
Selaku ASN Kementerian Agama serta garda terdepan Kementerian Agama, KUA Kecamatan dan Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS harus menjadi role model bagi masyarakat yang diharapkan mampu melahirkan kebijakan-kebijakan yang mendukung praktik beragama yang moderat dan juga melaksanakan sosialisasi diberbagai kesempatan terkait dengan moderasi beragama, ujar Kakankemenag Kab. Inhu.(tulang)