Indragiri
Hulu (Kemenag) – Selasa, 19 Agustus 2025, Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. Muhammad Ihsan, melakukan monitoring dan
evaluasi pelaksanaan Program GAS (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah) di KUA
Kecamatan Rengat.
Program
GAS merupakan salah satu inisiatif nasional Kementerian Agama RI yang bertujuan
meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara
resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Ihsan menegaskan bahwa pencatatan nikah
tidak hanya sebatas formalitas administratif, tetapi juga bentuk perlindungan
hukum bagi keluarga.
“Pernikahan yang tercatat bukan hanya sah secara agama, tetapi juga memberikan kepastian hukum. Ini penting agar hak-hak suami, istri, maupun anak dapat terlindungi, serta memudahkan akses terhadap layanan publik dan dokumen kependudukan,” ujar Ihsan saat memberikan arahan.Ind
Monitoring
yang dilakukan tidak hanya sekadar peninjauan teknis, tetapi juga bagian dari
upaya memastikan edukasi masyarakat berjalan optimal. Program ini dilaksanakan
melalui sosialisasi, penyuluhan agama, kampanye di ruang publik seperti car
free day, hingga edukasi di media sosial.
Selain itu, keterlibatan para penyuluh agama, tokoh masyarakat, hingga organisasi keagamaan seperti Fatayat NU menjadi kunci keberhasilan program. Program GAS juga menyasar pengumpulan data pernikahan tidak tercatat untuk kemudian ditindaklanjuti secara resmi.
Menurut Ihsan, salah satu fokus utama GAS adalah memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai pentingnya menikah secara sah dan tercatat. “Kami ingin generasi muda tidak ragu untuk menikah secara resmi. Pernikahan yang tercatat akan memberikan rasa aman dan terhormat, serta menjauhkan dari stigma negatif,” tambahnya.
Melalui
kegiatan monitoring di KUA Rengat ini, Kemenag Inhu menegaskan komitmennya
untuk mendukung suksesnya Program GAS. Harapannya, masyarakat semakin sadar
bahwa pencatatan nikah adalah fondasi penting bagi kehidupan rumah tangga yang
tertib, adil, dan sejahtera.
“Kami
terus berupaya hadir, mendampingi, dan memberikan pemahaman. Karena pencatatan
nikah bukan hanya untuk negara, tetapi juga demi masa depan keluarga,” tutup
Ihsan.
(Reski)