Indragiri Hulu (Kemenag) — Dalam upaya
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Tim Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Indragiri Hulu menggelar pertemuan penguatan pemahaman Keterbukaan Informasi
Publik pada Senin, 21 Juli 2025 di Aula Mini Kantor Kemenag Inhu. Kegiatan ini
diselenggarakan sebagai implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik
untuk memberikan akses informasi yang terbuka kepada masyarakat.
Pertemuan ini menghadirkan Pranata Humas
Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Reski Saputra, sebagai narasumber
utama. Dalam pemaparannya, Reski menyampaikan pentingnya pemahaman yang utuh
terhadap klasifikasi informasi publik, prosedur pelayanan informasi, serta
mekanisme keberatan dan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan.
Reski juga menekankan bahwa keterbukaan
informasi bukan hanya soal menyediakan data, tetapi juga tentang membangun
kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah. "Ketika masyarakat mudah
mengakses informasi, maka potensi penyalahgunaan wewenang akan berkurang dan
pelayanan publik akan meningkat secara signifikan," ujarnya di hadapan
peserta yang terdiri dari perwakilan unit kerja dan pengelola layanan
informasi.
Lebih lanjut, kegiatan ini juga menjadi
forum untuk menyosialisasikan Standar Layanan Informasi Publik yang harus
diterapkan di setiap satuan kerja di lingkungan Kemenag Inhu. Diskusi
interaktif pun berlangsung hangat, khususnya terkait penyusunan Daftar
Informasi Publik (DIP) dan mekanisme pembaruan informasi secara berkala di
media digital resmi.
Plt. Kepala Subbag Tata Usaha Kemenag
Inhu, Ehirdamri, yang turut hadir dan membuka kegiatan, menyampaikan apresiasi
atas terselenggaranya forum ini. Ia berharap agar seluruh pengelola informasi
di lingkungan Kemenag dapat menjalankan peran secara profesional dan
bertanggung jawab, demi mewujudkan keterbukaan informasi yang berdampak positif
bagi pelayanan publik.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pejabat dan pengelola informasi di lingkungan Kemenag Indragiri Hulu semakin memahami pentingnya keterbukaan informasi, serta siap melayani kebutuhan informasi masyarakat secara cepat, tepat, dan akurat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Reski)