Indragiri
Hulu (Kemenag) ---- Senin, 5 Mei 2025, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag
Kab. Inhu H. Alpendri bersama Staf Apriman dan Salmiyah Rum secara virtual melalui aplikasi zoom meeting
mengikuti Sosialisasi Perjanjian Kerjasama Isbat Wakaf dan Pendaftaran Tanah
Wakaf Lintas Sektor.
Kegiatan
sosialisasi ini diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf
Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Mahkamah Agung RI. Tujuan utama
kegiatan ini adalah untuk menyatukan langkah dan pemahaman lintas sektor dalam
rangka mempercepat proses isbat wakaf serta pendaftaran tanah wakaf secara
legal dan terintegrasi. Proses ini penting guna memberikan kepastian hukum
terhadap tanah-tanah wakaf yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di
Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam
kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan penjelasan terkait teknis
pelaksanaan isbat wakaf, prosedur pendaftaran tanah wakaf, serta pentingnya
sinergi antara Kantor Urusan Agama (KUA), Pengadilan Agama, dan Kantor
Pertanahan. Isbat wakaf menjadi solusi atas banyaknya aset wakaf yang belum
memiliki kekuatan hukum tetap karena belum terdaftar secara resmi. Melalui
perjanjian kerja sama ini, diharapkan hambatan birokrasi dapat diminimalkan dan
pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
H.
Alpendri menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat sebagai panduan
dalam pelaksanaan tugas di lapangan, terutama dalam membantu masyarakat yang
hendak mewakafkan tanahnya agar sah secara hukum dan terhindar dari potensi
sengketa. Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan literasi wakaf di tengah
masyarakat agar kesadaran hukum masyarakat semakin baik, sehingga lebih banyak
aset wakaf yang dapat diberdayakan untuk kepentingan umat, seperti pembangunan
masjid, sekolah, dan fasilitas sosial lainnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu dapat terus meningkatkan kualitas layanan wakaf dan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait. Kerja sama lintas sektor ini merupakan langkah strategis dalam membangun tata kelola wakaf yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta mendorong pengelolaan wakaf menjadi instrumen penting dalam penguatan ekonomi umat di masa depan.