0 menit baca 0 %

KEMENAG INHU LAKSANAKAN PKKM MTs SWASTA MADINATUN NAJAH RENGAT

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu, 17 Februari 2021, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan PKKM  (Penilaian Kinerja Kepala Madrasah) Madrasah Tsanawiyah Swasta Madinatun Najah Rengat.PKKM secara resmi dibuka oleh Kakankemenag Kab.

Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu, 17 Februari 2021, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan PKKM  (Penilaian Kinerja Kepala Madrasah) Madrasah Tsanawiyah Swasta Madinatun Najah Rengat.
PKKM secara resmi dibuka oleh Kakankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I dan turut mendampingi Kepala Seksi Penmad, Hendriadi, S.Ag.,M.Pd.I; serta Tim Penilai PKKM, Dra. Hasanah, jabatan Pengawas MTs/MA dan Onrizal, S.IP selaku Staff Seksi Penmad.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, penilaian kinerja kepala madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu dibulan Desember 2020 telah melaksanakan PKKM terhadap Kepala Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Madrasah Negeri, terdiri dari MAN 1 Inhu; MTs N 1 Inhu; MIN 1 Inhu dan MIN 2 Inhu. Selanjutnya melaksanakan PKKM Tahun 2020 pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat ataupun Madrasah Swasta dengan prioritas terhadap madrasah dengan kepala madrasahnya berstatus PNS ataupun berstatus sertifikasi. Sebanyak 31 madrasah swasta di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu akan dilaksanakan PKKM-nya, ujar Kasi Penmad dalam sambutannya.
Madrasah saat ini mempunyai nilai lebih dibanding dengan sekolah umum. Melalui PKKM, kualitas dan kuantitas madrasah diharapkan terus semakin meningkat di dalam memberikan pelayanan pendidikan karena masyarakat semakin menaruh hati pada madrasah, tambah Hendriadi.
Capaian keberhasilan kinerja kepala madrasah  tidak terlepas dari peran serta dan bantuan semua komponen di madrasah. Kantor Kementerian Agama Kab. Inhu berkewajiban melakukan pembinaan dan peningkatan kualitas kepala madrasah agar dapat memberikan layanan pendidikan yang terbaik. Jika ada kekurangan pada kepala madrasah, bisa diperbaiki, dilengkapi dan disempurnakan demi kemajuan madrasah yang dipimpinnya. Untuk itu perlu dilaksanakan PKKM, demikian disampaikan Kakankemenag Kab. Inhu dalam arahannya, kemudian dengan mengucapkan basmalah secara resmi membuka PKKM MTs Swasta Madinatun Najah Rengat.
Sebelumnya, kepala MTs Swasta Madinatun Najah Rengat, H. Ahmad Fikri, S.Pd.I dalam sambutannya menyatakan bahwasanya hasil dari PKKM akan dijadikan sebagai bahan evaluasi terhadap kekurangan/kelemahan maupun peningkatan kinerja.(tulang)