0 menit baca 0 %

Kemenag Inhu Lakukan Visitasi Pendirian Rumah Ibadah di Sungai Lala

Ringkasan: Indragiri Hulu (Kemenag) Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kabupaten Indragiri Hulu, Ehirdamri, selaku Ketua Tim bersama anggota serta didampingi Kepala KUA Kecamatan Sungai Lala, Samsul Hadi, melakukan visitasi permohonan pendirian rumah ibadah Gereja Katolik ST Perawan Maria Ratu Sungai Lala pad...

Indragiri Hulu (Kemenag) – Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kabupaten Indragiri Hulu, Ehirdamri, selaku Ketua Tim bersama anggota serta didampingi Kepala KUA Kecamatan Sungai Lala, Samsul Hadi, melakukan visitasi permohonan pendirian rumah ibadah Gereja Katolik ST Perawan Maria Ratu Sungai Lala pada Selasa, 25 Februari 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mengecek keabsahan berkas permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadah. Dalam kegiatan ini, turut serta anggota tim yang melakukan verifikasi, di antaranya Pranata Humas Reski Saputra, Penyusun Bahan Informasi dan Publikasi Mangapul, Ahli Pertama Arsiparis Sahrizal, Staf Kepegawaian Deni, serta Penyuluh Agama Islam Aspandra.

Dalam keterangannya, Ehirdamri menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak pernah mempersulit permohonan rekomendasi izin pendirian rumah ibadah, selama dokumen administrasi yang diajukan telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan perundang-undangan.

"Kami memastikan bahwa setiap permohonan akan diproses secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Yang terpenting adalah kelengkapan dokumen serta pemenuhan syarat administratif yang telah ditetapkan," ujarnya.

Sementara itu, pengurus Gereja, Gimson Simanjuntak, menyampaikan bahwa Gereja Katolik ST Perawan Maria Ratu Sungai Lala telah berdiri sejak tahun 1950 dan melayani jemaat yang berasal dari berbagai daerah. Ia berharap dengan adanya visitasi ini, proses penerbitan rekomendasi dapat berjalan lancar sehingga gereja dapat semakin optimal dalam melayani umat.

(Reski)