Indragiri Hulu (Kemenag) – Kepala
Subbag Tata Usaha Kankemenag Kabupaten Indragiri Hulu, Ehirdamri, selaku Ketua
Tim bersama anggota serta didampingi Kepala KUA Kecamatan Sungai Lala, Samsul
Hadi, melakukan visitasi permohonan pendirian rumah ibadah Gereja Katolik ST
Perawan Maria Ratu Sungai Lala pada Selasa, 25 Februari 2025. Kunjungan ini
bertujuan untuk mengecek keabsahan berkas permohonan rekomendasi pendirian
rumah ibadah. Dalam kegiatan ini, turut serta anggota tim yang melakukan
verifikasi, di antaranya Pranata Humas Reski Saputra, Penyusun Bahan Informasi
dan Publikasi Mangapul, Ahli Pertama Arsiparis Sahrizal, Staf Kepegawaian Deni,
serta Penyuluh Agama Islam Aspandra.
Dalam keterangannya, Ehirdamri menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak pernah mempersulit permohonan rekomendasi izin pendirian rumah ibadah, selama dokumen administrasi yang diajukan telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan perundang-undangan.
"Kami
memastikan bahwa setiap permohonan akan diproses secara transparan dan sesuai
dengan regulasi yang berlaku. Yang terpenting adalah kelengkapan dokumen serta
pemenuhan syarat administratif yang telah ditetapkan," ujarnya.
Sementara itu, pengurus Gereja,
Gimson Simanjuntak, menyampaikan bahwa Gereja Katolik ST Perawan Maria Ratu
Sungai Lala telah berdiri sejak tahun 1950 dan melayani jemaat yang berasal
dari berbagai daerah. Ia berharap dengan adanya visitasi ini, proses penerbitan
rekomendasi dapat berjalan lancar sehingga gereja dapat semakin optimal dalam
melayani umat.
(Reski)