0 menit baca 0 %

KEMENAG INHU SERAHKAN SK PENYELENGGARAAN TPQ BAITUL HAQ

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka upaya pengembangan dan pembinaan pendidikan agama di tengah-tengah masyarakat, maka dipandang perlu untuk memberikan izin operasional kepada Taman Pendidikan Al-Qur an (TPQ) dan Taman Kanak-Kanak Al-Qur an (TKQ) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabup...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka upaya pengembangan dan pembinaan pendidikan agama di tengah-tengah masyarakat, maka dipandang perlu untuk memberikan izin operasional kepada Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKQ) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, serta dalam rangka penataan ulang kembali kelembagaan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKQ) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, maka perlu diadakannya perubahan Nomor Statistik Pendidikan Al-Qur’an (NSPQ).
Terkait dengan hal sebagaimana tersebut di atas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 154 Tahun 2018 tentang Operasional dan Penetapan Nomor Statistik Pendidikan Al-Qur’an di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu untuk Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Baitul Haq, Jalan Lumba-Lumba Air Putih, NSPQ (Nomor Statistik Pendidikan Al-Qur’an) 411214020214, Nomor Piagam 154 Tahun 2018.
Surat Keputusan tersebut berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan berlaku seerta akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
Kamis, 22 Oktober 2020, tampak pada gambar, Kasi PD. Pontren Ari Fermadi, SE didampingi staf M. Syaefuddin Anshori, S.H.I menyerahkan SK tersebut kepada Kepala TPQ Baitul Haq setelah sebelumnya melaksanakan pembinaan terkait dengan keterlambatan pengambilan SK Piagam Penyelenggaraan TPQ-nya.(tulang)