0 menit baca 0 %

KEMENAG INHU SOSIALISASI INSTRUKSI MENAG NOMOR 01 TAHUN 2021

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 dengan jumlah kasus dan/atau kematian telah meningkat dan meluas serta banyaknya masyarakat yang kurang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, khususnya 5 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Membatasi mobili...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 dengan jumlah kasus dan/atau kematian telah meningkat dan meluas serta banyaknya masyarakat yang kurang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, khususnya 5 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Membatasi mobilitas dan interaksi, dan Menjauhi kerumunan) yang mengakibatkan laju virus Covid-19 semakin meningkat, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan, percepatan penanganan penularan Covid-19, salah satunya adalah gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan.
Berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 1 Februari 2021 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbikan Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 01 Tahun 2021 Tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5 M) ditujukan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama Republik Indonesia.
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Aga tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 5 Februari 2021 menerbitkan surat nomor : B-131/Kk.04.1/1/HM.00/02/2021, perihal : Penyampaian Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 01 Tahun 2021 Tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5 M), ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu, agar mematuhi dan menerapkan instruksi Menag tersebut.
Selain hal tersebut, Kantor Kementerian Agama juga melaksanakan pemasangan baleho Mari Kita Laksanakan Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 01 Tahun 2021 Tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5 M), sehingga masyarakat luas juga dapat mengetahui tentang Gerakan Penerapan Protokol Kesehatan.
Tampak pada gambar, usai pemasangan baleho (8/02/2021), Kakankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I berphoto di lokasi baleho sebagai pertanda dukungan penuh untuk melaksanakan Penerapan Protokol Kesehatan (5 M), khusunya di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu, dan Kab. Inhu secara umum.(tulang)