0 menit baca 0 %

Kemenag Inhu Sosialisasikan Mekanisme Cuti PPPK bagi guru Madrasah: Hak dan Prosedur Diperjelas

Ringkasan: Indragiri Hulu (Kemenag) --- Kamis, 5 Desember 2024, Tim Kepegawaian Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu yang terdiri atas Hanisah Muttakin, Yopita Tania Sari, dan Novriawan Saputra mengadakan sosialisasi mengenai pelaksanaan cuti bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di ling...

Indragiri Hulu (Kemenag) --- Kamis, 5 Desember 2024, Tim Kepegawaian Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu yang terdiri atas Hanisah Muttakin, Yopita Tania Sari, dan Novriawan Saputra mengadakan sosialisasi mengenai pelaksanaan cuti bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Madrasah.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu ini bertujuan memberikan pemahaman terkait kebijakan cuti bagi PPPK usai Penilaian Akhir Semester (PAS) Ganjil. Acara ini dibuka dengan arahan dari Kasubbag Tata Usaha, Ehirdamri, dan dihadiri oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Hendriadi.

Dalam arahannya, Ehirdamri menekankan pentingnya sosialisasi ini agar para Guru PPPK memahami hak dan prosedur cuti yang berlaku sesuai dengan regulasi terbaru.

"Cuti adalah hak setiap pegawai, tetapi harus dipahami bahwa pelaksanaannya tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Kami harap sosialisasi ini membantu semua pihak memahami mekanisme dengan baik," ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi dengan atasan langsung sebelum pengajuan cuti.

Mekanisme cuti bagi PPPK diatur dalam beberapa regulasi diantara lain Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja serta Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 1367 tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah. Permohonan harus mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang. \

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus menjaga kelancaran operasional di masing-masing unit kerja.