Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu Lembaga Pendidikan Al-Qur’an di Kabupaten Indragiri Hulu maka perlu diterbitkan penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an.
Terkait dengan hal sebagaimana tersebut di atas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 24 Agustus 2021 menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 126 Tahun 2021 tentang Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an Oemah Tahfidz Adz Dzikr, alamat Jalan S. Parman, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu, dengan Nomor Statistik Pendidikan Al-Qur’an (NSPQ) 43121402003.
LPQ Oemah Tahfidz Adz Dzikr wajib menyampaikan laporan perkembangan pendidikan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun ajaran kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.
Surat Keputusan tersebut berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan berlaku seerta akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya., demikian disampaikan Kasi PD. Pontren, Syahril, S.Ag., M.H.(tulang)
KEMENAG INHU TERBITKAN NSPQ LPQ OEMAH TAHFIDZ ADZ DZIKR
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu Lembaga Pendidikan Al-Qur an di Kabupaten Indragiri Hulu maka perlu diterbitkan penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur an.Terkait dengan hal sebagaimana tersebut di atas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu pada ta...