Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka upaya pengembangan dan pembinaan pendidikan agama di tengah-tengah masyarakat, maka dipandang perlu untuk memberikan izin operasional kepada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (MDTA) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.
Terkait dengan hal sebagaimana tersebut di atas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 150 Tahun 2020 tentang Izin Operasional dan Penetapan Nomor Statistik Diniyah Takmiliyah di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu terhadap MDTA Darul Irsyad, Jalan Ahmad Thahar Gg. Sehati, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Adapun Nomor Statistik Diniyah Takmiliyah (NSDT) tersebut 311214020199.
Surat Keputusan tersebut berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan berlaku seerta akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
Tampak pada gambar, Kakankemenag Kab. Inhu Drs. H. A. Karim, M.Pd.I, didampingi Ka.Subbag Tata Usaha, Ehirdamri, S.Ag, Kasi PD. Pontren Ari Fermadi, SE beserta staf M. Syaefuddin Anshori, S.H.I menyerahkan SIO tersebut kepada Kepala MDTA Darul Irsyad pada hari Jum’at 2 Oktober 2020.(tulang)
KEMENAG INHU TERBITKAN SIO MDTA DARUL IRSYAD
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka upaya pengembangan dan pembinaan pendidikan agama di tengah-tengah masyarakat, maka dipandang perlu untuk memberikan izin operasional kepada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (MDTA) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.