Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka upaya pengembangan dan pembinaan pendidikan agama di tengah-tengah masyarakat, maka dipandang perlu untuk memberikan izin operasional kepada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (MDTA) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.
Terkait dengan hal sebagaimana tersebut di atas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 24 Agustus 2021 menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 127 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Penetapan Nomor Statistik Diniyah Takmiliyah di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu terhadap MDTA Darul Mutaqin, alamat Dusun I, Desa Rimba melintang, Kecamatan Rakit Kulim Adapun Nomor Statistik Diniyah Takmiliyah (NSDT) 311214020321.
Surat Keputusan tersebut berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan berlaku seerta akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
Tampak pada gambar, Ka.Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu, Ehirdamri, S.Ag, dengan didampingi staf Seksi PD. Pontren, M. Syaefuddin Ansori, S.H.I menyerahkan SIO tersebut kepada Kepala MDTAÂ Darul Muttaqin.(tulang)
KEMENAG INHU TERBITKAN SIO MDTA DARUL MUTTAQIN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka upaya pengembangan dan pembinaan pendidikan agama di tengah-tengah masyarakat, maka dipandang perlu untuk memberikan izin operasional kepada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (MDTA) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.