Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka meningkatkan aksesibilitas pendidikan kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah yang bermutu, perlu memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui organisasi berbadan hukum untuk menyelenggarakan pendidikan pada Pondok Pesantren Salafiyah sesuai Standar Nasional Pendidikan.
Berdasarkan verifikasi dan validasi yang telah dilaksanakan telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan kelayakan yang telah ditetapkan, maka pada hari Selasa tanggal 10 November 2020, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 188 Tahun 2020 Tentang Pemberian Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Darussalam, Nomor Statistik Pondok Pesantren 51 03 14 02 0020, alamat: jalan Bagindo Harun, Desa Kota Medan, Kecamatan Kelayang, Kab. Indragiri Hulu.
Jum’at 20 November 2020, Kepala Kankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I didampingi Kepala Seksi PD. Pontren, Ari Fermadi, SE dan staf M. Syaifuddin Ansori, S.H.I menyerahkan SK tersebut kepada Pimpinan Pondok Pesantren Darussalam, Ustadz Sa’adun, S.H.I (sisi kanan).
Setelah jangka waktu 5 (lima) tahun, Kepala Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah yang bersangkutan wajib menyampaikan laporan perkembangan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan kepada Kakankemenag Kab. Inhu yang memuat paling sedikit perkembangan jumlah peserta didik/santri, pelaksanaan kurikulum, pelaksanaan pemenuhan standar sarana dan prasarana, dan pelaksanaan pemenuhan standar pendidik dan tenaga kependidikan; dan/atau mengajukan pendaftaran visitasi akreditasi kepada BAP PAUD-PNF sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, demikian disampaikan Kasi PD. Pontren.(tulang)
KEMENAG INHU TERBITKAN SIO PONPES SALAFIYAH DARUSSALAM
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka meningkatkan aksesibilitas pendidikan kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah yang bermutu, perlu memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui organisasi berbadan hukum untuk menyelenggarakan pendidikan pada Pondok Pesantren Salafiyah sesuai Standar...