Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat Tanggal : 03 Februari 2021, Perihal : Penunjukan Penyuluh Agama Islam Non PNS di Rutan Kelas II B Rengat, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 8 Februari 2021 menerbitkan Surat Nomor : B-137/Kk.04.01/6/BA.03.1/2/2021, Perihal : Penunjukan Penyuluh Agama Islam Non PNS di Rutan Kelas II B Rengat. Berdasarkan surat tersebut maka Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat atas nama Hijriadi Askodrina, M.Pd selaku Pengganti Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat atas nama Sariman, S.Sos.I yang Lulus CPNS di Kankemenag Kab. Siak untuk Mendidik/Mengajar/Penyuluhan Agama Islam di Rutan Kelas II B Rengat.
Selanjutnya, Senin 22 Maret 2021, Hijriadi Askodrina, M.Pd melaksanakan Bimbingan/Penyuluhan Agama Islam terhadap kelompok binaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat.
Semoga dengan upaya yang dilakukan secara bersama-sama terwujud Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Allah SWT, dan menjadi bekal mereka untuk memulai lembaran baru dan bila saatnya mereka kembali di tengah-tengah kehidupan keluarga dan masyarakat menjadi insan yang bertaubat dengan taubat yang sesungguhnya, demikian disampaikan Hijriadi Askodrina kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu usai melaksanakan penyuluhan/bimbingan.(tulang)
KEMENAG INHU TUGASKAN HIJRIADI ASKODRINA (PAI NON PNS) PENYULUHAN DI RUTAN KELAS II B RENGAT
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat Tanggal : 03 Februari 2021, Perihal : Penunjukan Penyuluh Agama Islam Non PNS di Rutan Kelas II B Rengat, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 8 Februari 2021 me...