0 menit baca 0 %

KEMENAG INHU UTUS PESERTA IKUTI JFPPBJ PERTAMA ANGKATAN XI

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa bahwa PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JFPPB...

Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa bahwa PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JFPPBJ), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam JFPPBJ harus mengikuti pelatihan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) Ahli Pertama.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) PBJ LKPP yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan di bidang PBJ menyelenggarakan Pelatihan Perjenjangan JFPPBJ Pertama Angkatan XI bagi para Pengelola PBJ Ahli Pertama, hal tersebut sesuai dengan surat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia, Nomor : 9980/Pusdiklat/09/2020, Hal : Undangan Pelatihan Perjenjangan JFPPBJ Pertama Angkatan XI, Tanggal : 14 September 2020.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, pada tanggal 16 September 2020 menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor : B-671/Kk.04.1/1/Kp.02.2/09/2020 kepada Suratmi, SE selaku Calon Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu untuk mengikuti kegiatan sebagaimana dimaksud dalam hal surat tersebut di atas.
Sehubungan masih di masa pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) dan dalam rangka Pencegahan Penyebarannya, maka Pelatihan Perjenjangan JFPPBJ Pertama Angkatan XI diselenggarakan dengan model pembelajaran blended learning (pembelajaran mandiri dan pembelajaran tatap muka secara daring) serta On the Job Training (OJT).
Selasa 29 September 2020, sesuai dengan jadwal peserta tengah mengikuti Materi dan Aktivitas Synchronus Webinar dengan Fasilitator, Melakukan Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa.(tulang)